PALI//Linksumsel-Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi menggelar kegiatan razia terpadu pada Jumat, 26 Juli 2024. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini fokus pada pencegahan penyakit masyarakat (pekat), kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor (3C), serta gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan instruksi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tanggal 5 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia.
“Selain itu, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang KRYD dalam rangka antisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas. Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor Sprin/30/VII/OPS.1.2.3/2024 tanggal 26 Juli 2024 juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan razia terpadu ini,”Papar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi kepada awak media ini pada Sabtu pagi (27/07/2024).
Pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, apel KRYD dilaksanakan di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Apel ini dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, IPTU Thomson Aw, S.H., dan diikuti oleh lima personil Polsek Talang Ubi. Dalam razia ini, personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) serta roda empat (R4) yang melintas di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Himbauan juga diberikan kepada pengendara agar segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban tindak pidana.
“Kegiatan berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif, namun masih ditemukan beberapa pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C,” ujar Kompol Rifan Wijaya, S.T., mengutip pernyataan dari pejabat nomor satu di jajaran Polsek Talang Ubi.
Razia terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Talang Ubi. Polres PALI berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.