Polsek Tanah Abang Bongkar Penggelapan Ayam, Hingga Rugikan Korban Puluhan Juta

PALI//Linksumsel-Kepolisian Sektor Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), membongkar praktik penggelapan ayam dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri dugaan kejahatan yang dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku,termasuk pihak penadah.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Kalangan Desa Tanah Abang Utara,Kecamatan Tanah Abang, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Korban, Ita Puspita Sari (38), seorang wirausaha ayam potong, menjadi sasaran penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sehari-hari bekerja bersamanya.

Penyelidikan mengungkap, pelaku utama dengan sengaja mengambil ayam milik korban dan menyembunyikannya kedalam ember hitam sebelum dikeluarkan dari lokasi.
Aksi itu diketahui bukan pertama kali dilakukan.

Dari pengakuan saksi dan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan penggelapan dengan pola yang sama.

“Ini bukan kejahatan spontan,melainkan dilakukan secara sistematis dan berulang.Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja untuk melancarkan aksinya,”ungkap Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., Rabu (21/1/2026).

Dalam satu hari kejadian, korban mengalami kerugian Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam.

Namun hasil pendalaman penyidik menunjukkan total kerugian yang dialami korban setelah diakumulasikan dari kejadian sebelumnya mencapai lebih dari Rp30 juta.

Tidak berhenti pada pelaku utama,Polisi juga berhasil mengungkap adanya peran pihak lain,yang ikut membantu dan menampung hasil kejahatan tersebut.

Ayam-ayam hasil penggelapan itu,dijual kepada seorang pedagang yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka penadahan,berbekal laporan polisi dan rangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang bergerak cepat mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Kabupaten PALI.

“Seluruh tersangka kini telah kita amankan,dan menjalani proses hukum,”kita Kanit Reskrim PolseknTanah Abang Ipda Surya.

Baca juga:  Pastikan Tambang Ilegal Tutup Team Satgas Ilegal Mining Lakukan Patroli

Sementara itu,saat Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar mencoba Mengkonformasi ke Kapolsek Tanah Abang,AKP Arzuan menyampaikan pernyataan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa,Polres PALI tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus apa pun,terlebih yang dilakukan secara terencana dan merugikan mata pencaharian masyarakat.Pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,”ujar AKP Arzuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan,untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,sekaligus menutup celah praktik kejahatan serupa di wilayah hukum Polres PALI,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!