Pondok Terbakar di Kawasan Pasar 1 Muara Enim 1 Orang Tewas

Muara Enim//Linksumsel-Peristiwa kebakaran pondok terjadi dikawasan jalan Trinton Andalas 4 RT 05 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 12 :00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dapat bahwa insiden kebakaran pondok yang rata dengan tanah tersebut, juga terdapat duka yang paling dalam karena terdapat satu orang tewas terbakar didalam pondok tersebut, yaitu atas nama Erik (14) tak lain adalah keponakan dari Misnawati (42) sang pemilik pondok dengan alamat KTP dusun I Karang Raja Muara Enim.

Alex salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) Tagana Muara Enim menceritakan pada media ini, bahwa dirinya mendapatkan informasi adanya kebakaran pondok diwilayah kelurahan pasar I Muara Enim tersebut, langsung menuju lokasi yang sebelumnya telah menghubungi pihak-pihak terkait.

“Aku dapat info kebakaran rumah itu langsung bergerak ke TKP , Sesampai dilokasi kejadian pondok sudah habis terbakar dan rata dengan tanah karena dominasi rumah bahan kayu serta daun atap,”ujar Alex.

Dikatakan Alex, terdapat korban satu orang meninggal terbakar atas nama Erik (14) keponakan Misnawati yang saat kejadian beliau tengah pergi ke pasar. “Mayat korban telah dievakuasi team Inafis Polres Muara Enim, dan berdasarkan informasi bahwa korban tersebut terdapat gejala keterbelakangan mental,”terang Elex selaku Korlap Tagana Muara Enim pada media ini (21/09/2022).

Sementara Lurah Pasar I Muara Enim, mengungkapkan, peristiwa terbakarnya pondok diwilayah RT 05 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Muara Enim tersebut milik Misnawati (42) tercatat sebagai warga Karang Raja Muara Enim, dan pondok sudah hangus terbakar serta terdapat satu orang meninggal karena terbakar atas nama Erik (14).

“Ya, sudah dilaporkan dan pihak Kepolisian telah berada di TKP yang sekarang telah dipasang garis Polisi, dan Pak PJ Sekda H Riswandar didampingi unsur terkait juga telah turun serta meninjau langsung ke lokasi kebakaran,”terang Lurah pasar I Muara Enim Miftah Sari SIp MSi, pada media ini (21/09/2022). (JNf)

Baca juga:  Sengaja Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Dapat Dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *