PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI membekuk pria bernama Amirul (23) warga asal kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Orang ini ditangkap, lantaran diduga telah melakukan kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan di Desa Purun kecamatan Penukal pada 27 September 2023 lalu.
Dimana akibat kelakuannya sehingga korban mengalami kerugian rp.3.500.000,- rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku itu.
” Kejadian dirumah makan Jurai Minang, dan ke dua terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (12/10/2023).
Dijelaskannya, kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 70 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 06 Oktober 2023.
Menurut Kapolsek Penukal Abab, Awal mula kejadian itu kedua terduga pelaku ini mengambil barang-barang elektronik alat dapur sebanyak 17 macam berupa Magic Com, Panci, Blender, Strika, dan Cooper pada pelapor Rico Pratama.
Lanjutnya, dengan alasan perabotan itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, namun uang dari hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan.
” Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,” ujar IPTU Arzuan SH.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjutnya, Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
” Mereka kita tangkap di Desa Babat, dan terduga pelaku ini mengakui jika dia melakukan aksi kejahatannya bersama temannya berinisial RH (DPO),” tandas Kapolsek Penukal Abab.