PALI//Linksumsel-AB Bin WR(19),seorang pemuda pengangguran warga Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,Provinsi Sumatera Selatan terpaksa menikmati dinginnya hotel predio alias sel tahanan.
Pemuda berusia 19 tahun ini diamankan Team Opnal Beruang Hitam Satreskrin Polres Pali berdasarkan Laporan Polisi LP / B-44 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Maret 2023,dengan kasus dugaan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
“Untuk kejadiannya sendiri yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 04.00 Wib,dan TKP nya dirumah pelapor Atasnama Im Binti Br(Alm) di dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,” ungkap Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,saat dibincangi awak media ini.
Tersangka AB(19) lanjutnya,mencoba masuk dari pintu dapur dengan cara mencongkel dan merusak engsel penyangga besi sebagai pengunci pintu,setelah itu pelaku masuk kedalam rumah tersebut,Tersangka lalu masuk keruangan tengah rumah korban.
“Pelaku ini,setelah berhasil masuk ke ruangan tengah rumah pelapor,langsung mengambil 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia Berwarna Hitam Dengan Nomor IMEI 1 : 358978093644909 Dan Nomor IMEI 2 : 358978093694904 Yang berada di bawah rak Tv milik korban tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang berada dibawah wadah makan diatas meja,”imbuhnya.
Pada saat bersamaan ungkap Kapolres,korban terbangun ingin membuang air besar dan melihat Tersangka AB sedang melakukan pencurian dirumahnya,ketika korban ingin berteriak minta tolong, Tersangka langsung menerjang korban dengan menggunakan kaki kanan Tersangka sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai dada korban.
“Kemudian tersangka mengancam korban dengan mengatakan jangan berteriak,sambil menerjang pintu depan rumah korban sambil berusaha keluar dari rumah korban,setelah itu korban berteriak minta tolong kembali,namun Tersangka kembali menghampiri korban dan kembali menerjang korban sebanyak 2 (Dua) kali, dibagian Dada korban dengan menggunakan kaki kananannya,setelah itu barulah Tersangka melarikan diri,akibat dari kejadian itu,korban mengalami Kerugian Materil,dan mengalami sesak nafas,lalu korban melaporkannya ke Polres Pali,”ungkap AKP Robby mewakili Kapolres Pali.
Setelah menerima laporan dari korban IM Binti BR(49),pejabat nomor satu di Polres ini langsung memerintah Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira S.Tr.K bersama Kanit Pidum IPDA M.Yusuf Aprian,S.Tr.K,untuk melakukan penyelidikan,dan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan mengumpul bukti-bukti yang ada,didapatilah satu nama yang diduga menjadi pelakunya.
“Jumat (28/4/2023) Sekira Pukul 01.00 Wib,dini hari tadi,Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali mendapat informasi bahwa Tersangka AB Bin WR ini berada dirumah orang tuanya,lalu saya bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali menuju Ke TKP,Kemudian kami lakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan Tersangka Mengakui telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Tersebut,selanjutnya Tersangka Diamankan Ke Mapolres Pali guna Penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kanit Pidum Polres Pali Polda Sumsel ini.
(Humas Polres Pali)