Babel//Linksumsel-Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) melakukan aksi damai didepan PN Pangkal Pinang dan PN TUN Pangkal Pinang meminta agar Pengadilan bersikap objektif dalam penanganan perkara. Selanjutnya K MAKI juga meminta agar Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Pangkal Pinang turut serta membantu negara memberantas mafia tanah dan pelaku tambak ilegal di Provinsi Bangka Belitung.
Yang menjadi fokus K MAKI adalah “DRH” diduga adalah salah satu pemain mafia tanah serta pelaku tambak ilegal dan juga di kenal berpengaruh di Provinsi Bangka Belitung. Terkesan menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik tanah yang sah karena terkenal lihai bermain di ranah hukum menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
“Penyerobotan lahan atas kepemilikan dan perbuatan membuat tambak ilegal sangat meresahkan masyarakat Babel dan menyebabkan ketidak pastian hukum”, kata Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Umumnya para pelaku mafia tanah dan tambak ilegal bermain di ranah hukum dengan memanfaatkan celah – celah hukum untuk menguasai asset atas kepemilikan yang sah orang lain”, Lanjut Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Menggugat berkali – kali dengan objek yang sama namun dengan case yang berbeda sehingga menciptakan keresahan hukum bagi pemilik sah atas tanah yang telah di kuasai secara tidak sah oleh mafia tanah”, papar Bony Balitong.
“Berbagai cara diduga dilakukan DRH untuk kuasai tanah milik orang lain dengan gugatan perdata dan gugatan TUN berkali – kali untuk objek yang sama dengan materi gugatan yang berbeda untuk hindari perkara ne bis in idem”, ujar Bony Balitong.
“Kami datang ke Babel untuk mengingatkan pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan Pengadilan Negeri TUN Pangkal Pinang untuk tidak terjebak dalam permainan mafia tanah”, tutur Feri lebih lanjut.
“Sertifikat yang di putuskan inkrach oleh pengadilan atas kepemilikan yang sah sampai PK tidak menjadi jaminan kepemilikan dan agunan perbankan karena ulah mafia tanah Bangka Belitung ini”, tegas Bony Balitong.
“Selaku masyarakat yang peduli atas penegakan supremasi hukum di Provinsi Bangka Belitung kami meminta agar Pengadilan Negeri dan PengadilanTUN Pangkal Pinang meneliti legalitas DRH dalam gugatan perkara atas objek tanah milik PT Krama Yudha Sapta karena diduga kedua gugatan itu tidak berdasarkan bukti yang jelas”, pungkas Feri Kurniawan.
“Kami juga berharap Cagub Provinsi Babel 2024 menjadikan pemberantasan tambak ilegal dan mafia tanah program khusus pemerintahan mereka bila terpilih untuk menjadi Gubernur mendatang”, pungkas Bony Balitong.