Proyek DD Bangun Jalan Cor Beton Desa Pengabuan Timur Abab PALI Patut Diperiksa APH

PALI//Linksumsel-Kegiatan pembangunan jalan cor beton dengan volume sepanjang 95 meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 sebesar Rp.147.613.409, dengan Pelaksana TPK Pengabuan Timur Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Patut menjadi pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, hasil kegiatan proyek tersebut, diduga menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB), karena kualitas adukan semen begitu sangat muda serta diduga kondisi pemadatan jalan sebelum dicor didominasi banyaklah tanah ketimbang batu krokos. Hal itulah yang menjadi pertanyaan saat media ini melakukan investigasi serta pemantauan dilokasi proyek Dana Desa ( DD) Desa Pengabuan Timur tersebut.

“Jika adukan semen terlalu muda dan pemadatan jalan banyaklah tanah, tentunya bakal tidak bertahan lama jalan cor beton tersebut,”ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, pada media ini (23/12/2024).

Dikatakan warga lainya, bahwa Dana Desa (DD) seyogyanya memang dapat digunakan untuk pembangunan jalan beton, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk jalan beton. Dalam penggunaan Dana Desa, diutamakan untuk melakukan kegiatan secara swakelola serta diutamakan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal serta diutamakan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

“Kualitas dan kuantitas bahan/material yang digunakan harus disesuaikan dengan kelayakan teknis bangunan, dan proyek DD jalan cor beton didesa Pengabuan Timur tersebut, kami ragukan keawetannya sebagaimana yang kami beberkan ,”ungkap warga setempat.

Untuk diketahui, bahwa papan informasi mengenai pengerjaan jalan beton dapat dilihat di papan informasi kegiatan atau batu prasasti, dan masyarakat Desa diharapakan dapat mengatasi kegiatan maupun merawat bangunan cor beton agar bangunan bisa awet.

Baca juga:  Warga Muara Enim Geram & Kesal, PLN Kerap Padam Diwaktu Krusial

Diketahui juga, jika terdapat melanggar penyalahgunaan Dana Desa (DD) Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Kecamatan.

Adapun ketentuan penggunaan Dana Desa (DD) Sewa Penggunaan dana desa untuk membangun jalan cor bisa melanggar hukum, dikutip dari peraturan resmi, bahwa Ketentuan : Prioritas penggunaan dana desa Prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 adalah BLT desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan. Tahun 2025, dana desa digunakan untuk BLT desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Cara penggunaan dana desa Kegiatan yang dibiayai dana desa sebaiknya dilakukan secara swakelola, menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, serta menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Sumber dana desa Dana desa bersumber dari APBN. Perhitungan dana desa Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Kepala Desa (Kades) Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten Pali Ivei, melalui via WhatsAppnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024) terkait proyek DD jalan cor beton sepanjang 95 meter yang dari laporkan masyarakat kualitas Semen cor beton sangat muda sekali dan juga dugaan pemadatan minimnya batu krokos serta aturan ketentuan penggunaan DD membangun jalan cor beton seperti apa ketentuannya tersebut, hingga pada Selasa (24/12/2024) belum memberikan balasan pada media ini .(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *