PALI//Linksumsel-Proses standar Gedung Olahraga (GOR) yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ukuran lapangan, fasilitas, hingga keselamatan dan keamanan. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa GOR memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan,serta memberikan fasilitas yang memadai untuk kegiatan olahraga dan rekreasi.
Sementara untuk beberapa standar penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan GOR meliputi, ukuran lapangan setiap cabang olahraga memiliki standar ukuran lapangan yang berbeda.
Sedangkan GOR harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk pemain,seperti ruang ganti pakaian,kamar mandi, dan ruang fisioterapi. Ruang fisioterapi minimal berukuran 12 M2 dan dilengkapi dengan meja pijat ,bak cuci tangan, dan lemari.
GID juga harus memiliki tribun dengan kursi yang nyaman dan aman, lebar tribun minimal 1,5 meter, jarak antar kursi minimal 0,45 meter, dan kemiringan tribun maksimal 30 derajat,serta GOR harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan yang memadai,seperti alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi,dan pintu darurat. Pintu harus memenuhi persyaratan lebar minimal 1.10 meter dan membuka kearah luar.
Demikian peraturan terkait GOR Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 81 mengamanatkan perlunya standar nasional keolahragaan, termasuk standar prasarana dan sarana olahraga yang juga diatur dalam peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga dan beberapa peraturan menteri telah diterbitkan untuk mengatur standar GOR,seperti Permenpora Nomor 0445 Tahun 2014 (yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Permenpora Nomor 8 Tahun 2018).
Telan Dana 340 Juta, Proyek DD Peningkatan GOR Suka Maju PALI Diduga Keras Kejar Untung Besar
Sementara ditempat terpisah terkait pembangunan peningkatan Gedung Olahraga (GOR) didesa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang kini tengah menuai sorotan dari kalangan penggiat kontrol sosial tersebut, selain proyek tersebut diduga keras tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI) Gedung Olahraga, Diduga keras juga, proyek GOR yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 340 juta tersebut, juga terkesan dipaksakan dalam dugaan meraup keuntungan besar melalui proyek DD pembangunan GOR.
Kepada media ini, aktivis peduli Pembangunan dan Sosial Kabupaten Pali Aldi Taher, yang kembali menyoroti pembangunan peninhkatan GOR didesa Sukamaju tersebut, mengungkapkan, bahwa pentingnya untuk memastikan bahwa GOR memenuhi standar yang berlaku agar dapat memberikan fasilitas yang aman,nyaman, dan fungsional bagi pengguna,serta GOR juga perlu menyediakan ruang untuk pengelola pertandingan,seperti ruang manajer,ruang sekretariat,dan ruang kendali pertandingan.
“GOR harus memiliki sistem utilitas yang baik,termasuk penerangan, ventilasi, dan sanitasi,”ungkap Aldi T.(19/06).
Aldi menambahkan, bahwa terdapat pembangunan peningkatan GOR melalui dana desa 340 juta didesa Sukamaju tersebut, kami nilai terkesan dipaksakan dan tanpa adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, yang juga dikuatirkan bakal menjadi mubazir, selain itu, proyek GOR tersebut diduga jadi ajang KKN bagi sekelompok orang “Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa proyek DD GOR Sukamaju tersebut,” tambah Aldi T, aktivis peduli pembangunan dan sosial Kabupaten PALI tersebut.
Sementara itu, ketua umum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Sigap Sumsel Suhaimi Dahlik, SH, yang menyikapi adanya penggunaan anggaran dana desa sebesar 340 juta dalam pembangunan GOR didesa Sukamaju tersebut, mengungkapkan, sungguh hebat pejabat Pali,bahwa peningkatan GOR Sukamaju Pali menghabiskan dana DD 340 juta.
“Pertanyaannya apakah memang benar peningkatan GOR menghabiskan dana sebesar itu, Perlu pihak penegak hukum menyelidikinya untuk menyelamatkan uang rakyat,” demikian ungkap Suhaimi Dahlik,SH, pada media ini. (j.red).