PALI//Linksumsel – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya membuka kronologi lengkap proyek pengerasan jalan di Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, yang belakangan menjadi sorotan dan viral di tengah masyarakat, Jumat (3/4/2026).
Kepala Dinas PUTR PALI, H. Ristanto Wahyudi, memaparkan kronologi berdasarkan laporan internal yang diterimanya. Ia menjelaskan, pada Juni 2025, berkas hasil lelang telah diserahkan oleh staf ULP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dinyatakan lengkap serta telah selesai sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, KPA kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta kontrak kerja.
Namun, empat bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2025, Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan menyampaikan bahwa proses lelang proyek tersebut dinyatakan gagal.
“Atas dasar pemberitahuan itu, KPA melaporkan, kemudian saya langsung perintahkan untuk koordinasi dengan Pokja,” tegas Ristanto.
Menindaklanjuti hal itu, KPA melakukan koordinasi intensif dengan POKJA. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa hingga Oktober 2025, status lelang dalam sistem pengadaan elektronik belum dinyatakan gagal, bahkan tercatat sempat diperpanjang.
Namun, status lelang baru diperbarui oleh POKJA pada Desember 2025 dengan keterangan lelang gagal, sementara pada saat itu pekerjaan di lapangan telah dinyatakan selesai.
“Atas rangkaian informasi tersebut, saya telah memerintahkan KPA agar menyerahkan seluruh bukti jejak digital terkait proses ini, untuk kemudian disampaikan kepada APIP,” ujar Ristanto.
Dokumen tersebut, lanjutnya, akan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memperoleh rekomendasi resmi terkait langkah tindak lanjut yang harus diambil.
Ristanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengikuti mekanisme yang berlaku dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga pengawasan internal pemerintah. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen