PALI//Linksumsel-Keberadaan aktivitas proyek pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi yang dibangun berdekatan dengan permukiman warga di wilayah dusun 7 Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, memunculkan tanda tanya besar terhadap kepatuhan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.
Aktivitas industri berskala besar yang beroperasi nyaris berdampingan dengan pemukiman warga bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh hak dasar masyarakat atas ruang hidup yang aman dan sehat.
Regulasi tentang Penataan Ruang secara tegas mengamanatkan bahwa kegiatan industri harus berada pada zona peruntukan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Ketika pabrik kelapa sawit berdiri terlalu dekat dengan kawasan hunian, muncul dugaan kuat terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang seharusnya di susun serta disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dari sisi lingkungan hidup, keberadaan pabrik tersebut juga menuntut pengujian serius atas kelayakan dan implementasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah dan mengendalikan dampak penting terhadap lingkungan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif di atas kertas.
Fakta lapangan beberapa keluhan kebisingan,sudah mulai terjadi ditengah proses pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit. Belum lagi emisi udara bakal menghantui warga sekitar dampak dari pembusukan limbah padat sisa proses pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak CPO.
Tak hanya itu, dampak pencemaran kualitas air dan emisi udara menjadi indikator awal bahwa pengendalian dampak lingkungan patut dipertimbangkan agar kenyamanan dan kesehatan warga sekitar tetap terlindungi.
Aldi Taher menegaskan bahwa dampak lingkungan tidak bisa lagi dipandang remeh demi kelangsungan hidup masyarakat dan generasi Kabupaten PALI.
“Jangan dipandang remeh. Di tengah maraknya bencana ekologis nasional, jika terjadi kelalaian hari ini, maka bisa menjadi bencana bagi Kabupaten PALI di masa depan terutama bagi generasi penerus,” tegasnya (13/12/2025).
Aldi juga mengingatkan jangan sampai investasi hari ini mewariskan bencana bagi anak cucu nantinya.
“Jangan sampai investasi yang diklaim membawa kesejahteraan justru menanam bibit bencana lingkungan bagi daerah, mempermudah investasi suatu keharusan, tetapi memastikan rakyat tetap aman, sehat, dan terlindungi lebih diutamakan.”
Lebih lanjut Aldi meminta agar pemerintah meninjau ulang izin izin dari sekarang, termasuk AMDAL, agar tidak menjadi penyesalan kemudian hari.
“Lebih baik meninjau ulang izin sejak dini daripada menanggung kerusakan lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari.” kataya.
Kondisi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan regulasi yang telah mengatur ambang batas kebisingan kawasan permukiman.
Sementara kebisingan mesin pabrik, mesin turbin dan boiler mencapai 85 db hingga 100 db lebih. Hal ini akan berdampak berpotensi menjadi gangguan bagi masyarakat.
Operasional turbin generator, boiler, dan mesin perebusan yang dapat menimbulkan kebisingan sangat tinggi, berpotensi melanggar baku mutu kebisingan lingkungan apabila pabrik kelapa sawit berdiri berdekatan dengan kawasan permukiman.
Operasional turbin, boiler, sterilizer pada pabrik sawit yang berjalan nyaris tanpa jeda berpotensi melampaui batas tersebut dan berdampak langsung pada kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.
Situasi ini menegaskan bahwa persoalan pembangunan pabrik kelapa sawit di dekat permukiman, bukan semata urusan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal keberpihakan negara dan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan rakyatnya.
Pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta instansi terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup provinsi Sumatera Selatan tidak cukup hanya berpegang pada izin formal, melainkan wajib turun ke lapangan melakukan pengawasan, pengukuran dampak, hingga peninjauan ulang izin lingkungan jika ditemukan pelanggaran.
Jika abai, maka masyarakatlah yang menanggung risiko paling besar, mulai dari gangguan kesehatan hingga degradasi kualitas lingkungan jangka panjang. Di titik inilah komitmen penegakan hukum lingkungan diuji.
Jika pabrik sawit berdiri dekat pemukiman warga tanpa AMDAL yang dinilai oleh otoritas berwenang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi keselamatan dan kesehatan masyarakat. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen