PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan parit di Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp 78 juta itu diduga fiktif dan tidak transparan.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan (12/7/25), ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut. Salah satunya terkait perbedaan volume pekerjaan yang tertera di papan informasi proyek dengan keterangan dari Kepala Desa Prabumenang.
Di papan informasi tertulis volume pengerjaan sepanjang 77 meter, namun Kepala Desa Prabumenang, Eko, saat dikonfirmasi media, menyebutkan proyek dikerjakan sepanjang 101 meter.
“Volume 101 meter sumber Dana Desa 2025” ujar Eko singkat saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek.
Tidak hanya itu, secara teknis pembangunan parit juga dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan. Hasil investigasi media menunjukkan konstruksi parit yang berbentuk seperti huruf Z dengan volume Lebar 40 cm x Tinggi 50 cm x Panjag 77 Meter justru berpotensi menyebabkan genangan air dilingkungan rumah beberapa warga terancam terendam apabila terjadi hujan deras. Akibat air tidak memiliki outlet keuar.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, angkat bicara. Ia menilai permasalahan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.
Aldi menilai ketidaksesuaian antara volume di papan proyek (77 meter) dengan keterangan kepala desa (101 meter) adalah indikasi awal adanya ketidakberesan.
“Perbedaan data ini bukan hal sepele. Ini menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik. Aparat penegak hukum dan inspektorat daerah harus segera turun tangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek teknis pembangunan parit yang disebut berbentuk huruf “Z” dan berpotensi menimbulkan genangan air.
“Secara teknis, pembangunan infrastruktur desa harus memperhatikan aspek lingkungan. Kalau justru membuat genangan dan merugikan warga, itu jelas pelanggaran asas manfaat. Apalagi jika sampai rumah warga terendam, ini bisa jadi masalah hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait dugaan ketidaksesuaian proyek pembagunan parit tersebut. (J/red)