Proyek Peningkatan Jalan di Desa Purun Yang Dikerjakan CV Salsabilah Putri Diduga Mangkrak

PALI//Linksumsel-Aktivitas pekerjaan pada proyek peningkatan jalan di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terpantau tidak mengalami perkembangan signifikan sejak awal Oktober 2025, Hingga 27 Oktober 2025.

‎Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada 6 Oktober 2025, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di area proyek. Kondisi jalan tampak memprihatinkan, dengan rumput liar yang tumbuh di sekitar area kerja dan hamparan batu agregat yang terlihat tipis. Panjang jalan yang telah dikerjakan diperkirakan baru mencapai sekitar +- 100 meter.

‎Pada Senin, 27 Oktober 2025, tim investigasi kembali menyambagi lokasi proyek peningkatan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp 500 juta. Pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI dan dikerjakan oleh CV Salsabilah Putri.

‎Namun, hingga kunjungan kedua pada tanggal (27/10), di lokasi masih belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan, penambahan material, maupun peralatan kerja seperti molen. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa proyek tersebut diduga kuat mangkrak.

‎Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak mengalami penyetopan.

‎“Tidak ada penyetopan. Pekerjaan belum diizinkan untuk pengecoran karena masih menunggu hasil pemeriksaan KPA,” jelas Ristanto, Selasa (7/10/2025).

‎Ristanto juga menuturkan bahwa pelaksanaan proyek masih dalam tahap pembukaan jalan sesuai prosedur pengawasan teknis.

‎“Untuk proyek jalan Lingkar Purun, saat ini baru tahap pembukaan jalan. Setelah penghamparan agregat selesai, akan dilakukan pengukuran terlebih dahulu. Bila ketebalannya sudah sesuai rencana, baru bisa dilanjutkan ke tahap pengecoran,” tambahnya.

‎Meski demikian, dari hasil pantauan di lapangan hingga akhir Oktober, belum terlihat adanya kegiatan lanjutan dari pihak kontraktor.

Baca juga:  Kurniawan Ajak Kaum Ibu Turut Andil Dalam Pembagunan Daerah

‎Selain itu, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan tanggal dan bulan dimulainya pekerjaan, hanya mencantumkan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, meminta agar pihak dinas terkait memberikan kejelasan kepada publik mengenai progres dan tahapan pelaksanaan proyek tersebut.

‎“Proyek yang menggunakan dana APBD seharusnya dikerjakan secara transparan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika tidak ada aktivitas selama berpekan-pekan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan progresnya,” ujar Aldi, Senin (27/10/2025).

‎Aldi menambahkan, informasi pada papan proyek semestinya mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan agar pengawasan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.

‎“Papan proyek itu wajib mencantumkan tanggal mulai dan selesai pekerjaan. Jika tidak, itu jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

‎Ia juga berharap agar Inspektorat dan pihak pengawas teknis dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan progres pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

‎“Kami harap instansi terkait turun langsung. Jangan sampai proyek seperti ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tutup Aldi.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Salsabilah Putri dan Dinas PUTR PALI belum terkonfirmasi lanjutan terkait perkembangan pelaksanaan proyek tersebut. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!