PALI//Linksumsel-Proyek peningkatan jalan Talang Akar Kabupaten Pali batas Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pali dengan Nilai Kontrak Rp.3 490.316.000, menjadi sorotan publik,serta patut dilakukan pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu tokoh masyarakat Desa Talang Akar sebut saja Mas M, mengungkapkan, bahwa merasa sangat kecewa terkait pembangunan peningkatan tersebut karena tidak sesuai spek, yang di mana tidak ada nya pengamparan
agregat dan penggunaan alat vibro serta lemah nya pengawasan dari dinas PUTR.
“Melalui PPTK dan PPK hal ini jelas sangat bertentangan dengan visi misi serta jargon yang selalu Bupati Pali sekarang didengungkan,” ungkapnya.(27/08).
Sementara ditempat terpisah tersebut, Aldi Taher salah satu pemerhati peduli Pembangunan Kabupaten Pali, menyatakan, bahwa terkait adanya kekecewaan masyarkat atas pembangunan proyek peningkatan jalan tersebut, diharapkan Apara Penegak Hukum (APH) maupun aparat penegak hukum lainya, segera cepat memeriksa kondisi proyek pembangunan peningkatan jalan dengan dana milyaran rupiah tersebut.
“Ini negara hukum, jadi wajar kalau masyarakat kecewa karena diduga terdapat penyimpangan proyek, dan masyarakat berhak menjadi pengawas ,” ujar Aldi T.(27/08).
Ditambahkan Aldi, bahwa jika tidak dilakukan tindakan pemeriksaan dengan tegas, maka dikuatirkan hasil proyek bakal seumur jagung alias tidak bertahan lama.
Dinas terkait melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengawas, diminta bertanggung jawab atas adanya keluhan dari masyarakat tersebut,” tambahnya.
Sementara diketahui, bahwa proyek dana APBD Kabupaten Pali TA 2025 dengan mengerjakan peningkatan jalan tersebut, dilaksanakan oleh CV Cita Cipta dengan nomor kontrak: 690./055/KPA.01/PATABKML//VI2025.
Sementara atas pemberitaan tersebut, pihak yang dianggap terkait belum mendapatkan konfirmasi lanjutan terkait hal tersebut.(j.red).