PALI//Linksumsel-PT Abani Andalus Energy (PT AEE) yang bergerak disektor pertambangan batu bara diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga kuat melanggar Undang -Undang Ketenaga Kerja yang utama Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja yang.juga memuat ketentuan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan ,dan undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja.
Melalu terbitnya undang-undang ketenagakerjaan yang telah disahkan tersebut, serta Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur berbagai aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk hak-hak dasar pekerja/buruh, seperti hak atas upah, hak cuti, hak atas jaminan sosial, dan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara diketahui serta terungkap, bahwa terdapat beberapa pekerja yang dikerjakan di PT AAE, mengaku telah diperlakukan tidak profesional yakni dengan tidak membayar upah lembur selama mereka bekerja, dan hal tersebut telah dilaporkan ke pihak dinas tenaga kerja Kabupaten PALI.
Namun, hingga kini laporan para tenaga kerja yang dirugikan perusahaan tersebut, belum mendapatkan tindak lanjut yang diharapkan serta memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.
Begitupun dari pihak Management PT Abani Andalus Energy (PT AAE) terkait hal tersebut, juga belum memberikan keterangan resmi kepada para awak media. (J.red).