Sumsel//Linksumse-Dalam fakta persidangan terungkap PT SMS untung Rp. 8 milyar sebelum adanya penyertaan modal Pemprov Sumsel. Namun untung berupa deviden itu atas perintah Gubernur saat itu selaku pemegang saham di tahan di kas perusahaan,” Saptu 02/03/24.
Menjadi tanda tanya dikemanakan uang Rp. 8 milyar oleh Direksi pengganti terdakwa Sarimuda. Dan kenapa Komisaris PT SMS tidak tahu kemana uang tersebut di pergunakan.
“Sarimuda mewarisi perusahaan bangkrut dan tanpa modal namun untung Rp. 8 milyar di jadikan terdakwa”, ucap Deputy K MAKI tertawa lebar.
“Sementara Dirut pengganti mewarisi deviden Rp. 8 milyar dan penyertaan modal Rp. 16 milyar cuma setor deviden Rp. 1 milyar”, ujar Feri lanjutkan tawanya.
“Sarimuda terdakwa dugaan korupsi yang untungkan negara kalau belum ada penyertaan modal”, papar Deputy K MAKI itu.
“Mungkin Sarimuda terlalu sedikit setor untung sehingga dinyatakan selaku terdakwa”, papar Feri Kurniawan.
“Tapi Direktur pengganti AT malah di berikan modal dalam kas oleh terdakwa sebesar Rp. 8 milyar dan di beri modal Rp. 16 milyar tapi kabarnya cuma untung Rp. 1 milyar”, ujar Feri dengan senyum simpul.
“Prosesi sidang ini semakin membuka aib PT SMS setelah periode terdakwa non aktif, fakta yang memalukan tapi di plintir dengan pemberitaan sepotong – sepotong”, ucap Feri Kurniawan.
“Semoga majelis membuat pertimbangan berani dan tidak takut dengan nama besar KPK sehingga menciptakan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tutup Deputy K MAKI itu.