PT STE Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, Tidak Tinggal Diam, DPRD PALI Segera Tindak Tegas Perusahaan

PALI//Linksumsel//Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Pali yang berbatasan dengan Desa Bulang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Link Sumsel tersebut, bahwa pencemaran ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang. Kawasan tambang tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar.

Lebih parah lagi, insiden Swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58 memperburuk situasi pencemaran yang telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir ini

Dugaan lain yang mengejutkan adalah, adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup.

Diduga kuat pemalsuan ini melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.

Video yang diterima Redaksi menunjukkan area Swabakar yang cukup luas, di mana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api. Swabakar ini terjadi akibat oksidasi batu bara yang lama tertimbun dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia hingga menyebabkan pembakaran alami.

Sementara proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Menerima informasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan.

“Kami tidak akan tinggal diam, dan Senin depan, kami segara memanggil perusahaan ini untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban.

Baca juga:  Kapolsek Penukal Abab Beserta Jajaran Giat Jum'at Curhat di Tiga Desa

“Jika terbukti melanggar, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE,” tegas Firdaus.

PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026. Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi.

Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara sudah lama Kabupaten Pali telah resmi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terpisah dari Kabupaten Muara Enim.

“Kami memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan dan membahayakan warga. Jika ini benar, maka akan kita tindaklanjuti ke pusat,” pungkas Wakil Ketua II DPRD Pali Firdaus Hasbulah SH MH. (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *