Puluhan Milyar Tagihan Petro di PDPDE SEG Diduga Belum Ditagih, K MAKI: Fokus Tagihan dan Tutup Ilegal Drilling

Palembang//Linksumsel-Berawal dari Surat Gubernur Sumatera Selatan, H Rosihan Arsyad pada tanggal 13 Agustus 2003 dengan Nomor: 540/3168/IV/2003 Tentang Partisipasi Dalam PSC PT Exspan di wilayah kerja Blok Rimau Sumatera Selatan yang ditunjukkan kepada Bupati Musi Banyuasin. Dalam isi surat tersebut menjelaskan, PT. Exspan Nusantara Blok Rimau memberikan PI 5% kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh PDPDE, dimana terdapat kewajiban untuk menyerahkan 20% dari 5% tersebut untuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti surat itu ditandatangani Farm Out Agreement Exspan Airsenda Inc dan Exspan Air Limau INC dengan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tanggal 2 Seftember 2003. Surat agreement ini ditandatangani Direktur Utama PDPDE, Djanoeir Moenir tanggal 17 Seftember 2003 Nomor 12/PDPDE/SS/IX/2003 tentang mekanisme transfer bagian Pemda Kabupaten Muba dari hasil partisipasi di Exspan yang ditunjukkan kepada Wakil Gubernur Sumsel selaku Badan Pengawas PDPDE.

Kesimpulan dari surat tersebut, memohon arahan tentang mekanisme transfer bagian Pemda Kabupaten Muba yang besarnya 20% dari laba bersih setelah pajak yang diperoleh PDPDE Sumsel sebagai hasil partisipasi di Exspan Blok Rimau. Adapun jumlah Participating Interest yang sudah dibayar kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin oleh PDPDE Sumsel pada tahun 2003 adalah Rp1.633.573.880, kemudian tahun 2004 Rp3.060.840.497, dan tahun 2005 Rp5.927.498.621. Serta tahun 2006 sebesar Rp6.024.799.163. Namun pada tahun selanjutnya terjadi ketidak seimbangan dana bagi hasil yang berakibat berkurangnya PAD Kabupaten Musi Bayuasin.

Pembagian hasil yang hanya sebesar Rp690.000.000 untuk Kabupaten Musi Banyuasin menghilangkan kesempatan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lantaran bertentangan dengan cara perhitungan bagi hasil menurut Perda yang telah disepakati tahun 2000. Hal itu terjadi juga karena PDPDE melakukan pembayaran bagi hasil masih berbentuk uang muka, sedangkan Perda No. 7 Tahun 2000 Pasal 32, perhitungan bagi hasil harus dari laba bersih setelah terlebih dahulu dikurangi penyusutan, cadangan tujuan, dan pajak.

Baca juga:  Raperda APBD-P PALI Tahun Anggaran 2022 Disahkan

Karena belum juga ada tindak lanjut rekomendasi BPK, Direktur Utama PDPDE, Caca Isa Saleh pada tanggal 16 Februari 2012 berkirim surat kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal memohon petunjuk. BPK RI pada tanggal 28 JUNI 2016 menjelaskan di dalam LHP, “TERKAIT PENDAPATAN PARTICIPATING INTEREST PDPDE BELUM DIBAYARKAN KEPADA KABUPATEN MUSI BANYUASIN SEBESAR RP14.426.270.639.

Dirut PDPDE menjelaskan di dalam LHP itu, “DANA UNTUK PEMBAYARAN PARTICIPATING INTEREST KEPADA KABUPATEN MUSI BANYUASIN TELAH ADA DALAM BENTUK DEPOSITO DAN BELUM DIBAYARKAN KARENA MASIH MENUNGGU TAGIHAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN”.

Namun, hingga perubahan hukum badan usaha PDPDE menjadi Perseroan terbatas (PT) Sriwijaya Energi Gemilang pada tahun 2019, dana bagi hasil milik Pemkab Muba yang diwakili PT Petro Muba belum juga dibayarkan.

“Hak PI Petro Muba ini belum termasuk untuk tahun selanjutnya sehingga diduga mencapai lebih dari Rp. 40 milyar”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

” Daripada menjadi penjual dan penadah minyak ilegal drilling lebih baik tagih hak Petro Muba”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *