Putusan Kasasi TUN Penetapan Wabup Muara Enim Pidana korupsi, K MAKI: Harus di Tindak Lanjuti KPK

Sumsel//Linksumsel-Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H. (lahir 26 Januari 1989) adalah politisi yang menjabat Wakil Bupati Muara Enim dan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim periode 2023. Ia menggantikan Kurniawan yang di tarik kembali ke pemerintahan Provinsi.

Jabatan Wabup Kaffah di gugat ke PT UN karena melanggar aturan perundangan dalam masa jabatan yang kurang dari 18 bulan minimal yang harus di jabat oleh Kepala. Daerah pengganti antar waktu.

Putusan Kasasi TUN terhadap jabatan Wabup Muara Enim dinyatakan tidak sah yg berdampak sangat serius bagi unsur pimpinan dewan dan para anggota Dewan yang mengusulkan dan menyetujui Kaffah menjadi Wabup Muara Enim.

“Apa yang di terima Kaffah selaku Wabup Muara Enim yang bersumber dari APBD Muara Enim adalah tidak sah dan harus di kembalilan ke negara” Ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada Wartawan Senin 27/11/23.

“Bilamana tidak di kembalikan maka merupakan kerugian negara yang tercatat di BPKAD Muara Enim dan akan berdampak hukum pidana korupsi”, ujar Feri Kurniawan.

“4 unsur pimpinan Dewan harus bertanggung jawab penuh termasuk para anggota dewan yang menyetujui pengusulan Kaffah menjadi Wabup Muara Enim”, tutur Feri Kurniawan lebih lanjut.

“Sehubungan fihak Kejaksaan akan menunda proses hukum caleg yang tercatat dalam DCT maka sebaiknya para pegiiat anti korupsi lapor KPK karena potensi kerugian negara Kasasi TUN itu bernilai trilyunan rupiah”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Giat Pengundian Nomor Urut Cakades di Desa Gunung Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *