Sumsel//Linksumsel-Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah akan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMA Palembang 2024 sangat mengejutkan dunia pendidikan nasional.
Ombudsman Perwakilan Sumsel telah selesai membuat Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
“Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang,” kata Adrian saat Konferensi Pres di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Jum’at (28/6/2024).
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) sangat prihatin atas putusan Ombudsman ini, “kejahatan kemanusiaan, koruptif dan manipulatif yang di duga dilakukan secara sistematis dan terencana bila memang terjadi”, ucap Bony Balitong Kordinator K MAKI.
“Ada 911 siswa berprestasi hilang kesempatam mendapatkan pendidikan yang layak atau 1 (satu) bagian dari generasi anak pintar akan hilang dalam tatanan dunia pendidikan Sumsel”, lanjut kordinator K MAKI itu.
“Kejahatan Ham dan berpotensi tindak pidana korupsi ini harus di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar di ketahui aktor pelaku kejahatan tersebut”, jelas Bony Balitong.
‘Kalau saja uang pelicin Rp. 3 juta per siswa yang diduga untuk meloloskan siswa sebanyak 911 siswa non prestasi maka ada gratifikasi koruptif sebesar Rp. 2,73″, ungkap kordinator K MAKI itu.
“Siapa oknum ASN dan non ASN yang berbuat nista itu dan melanggar Piagam PBB itu tentang human right tentang Hak Asasi Manusia harus di hukum seberat – beratnya”, tutup Bony Balitong.