Rangkap Dua Jabatan Suherman Didesak Mundur Sebagai Kadis PUPR Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Kepala Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Suherman ST M Eng yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seyogyanya mundur dari salah satu jabatan yang diembannya karena akan menimbulkan konflik kepentingan.

Demikian dikatakan, Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) MADANI, Amrizal Aroni pada awak media (23/10).

Menurutnya jabatan Plt Kadin PUPR tidak seharusnya dirangkap oleh penjabat Kepala Inspektorat karena seyogyanya Inspektorat mengawasi kinerja para pegawai di Dinas PUPR agar berkerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Ya, Tupoksi Inspektorat itu sendiri antara lain, merumuskan kebijakan teknis pengawasan, melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, menyusun laporan hasil pengawasan, melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan beberapa tugas lainnya,” ungkapnya .

Amrizal menjelaskan, jika pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai APBD ditemukan potensi kerugian negara, Nah, berdasarkan Tupoksinya tersebut inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan kepada dinas terkait agar pekerjaan proyek fisik dibayar sesuai volume yang terpasang.

“Kalaupun Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah membayar 100 % pekerjaan fisik maka Inspektorat dapat merekomendasikan kepada dinas PUPR untuk menyampaikan kepada pelaksana kerja agar mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Diungkapkan Amrizal Aroni, akan tetapi jika Kepala Inspektorat juga menjabat sebagai Plt Kadin PUPR maka akan ada konflik kepentingan diantara kedua jabatan tersebut, oleh karena itu Suherman ST M Eng seyogyanya memilih salah satu dari 2 jabatan tersebut.

“DPRD Muara Enim seharusnya juga proaktif mengantisipasi potensi terjadinya konflik kepentingan jika jabatan Kadin PUPR dan Ka Inspektorat dijabat oleh orang yang sama, di era periode masa bakti anggota DPRD yang baru dilantik ini bisa dijadikan momentum untuk mengevaluasi penempatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.

Baca juga:  Sebar Berita Hoax dan Ujar Kebencian Lewat Media Massa & Medsos, Polres Muara Enim Lakukan Langkah Hukum Tegas

Salah satu anggota DPRD Muara Enim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Golkar, Harmison SE saat dimintai komentarnya via telpon, Kamis (24/10/2024) tidak memberikan komentar.

“Saya lagi ngobrol samo kawan – kawan,” katanya.

Dipertegas dengan pesan whatsappnya,
“No Comment,” tulisnya.

Berbeda halnya dengan anggota DPRD Muara Enim dari Dapil 5 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Muhammad Nasir saat dihubungi via pesan WhatsApp dengan bijaknya langsung menelpon balik dan memberikan komentarnya, menurutnya penempatan jabatan yang rawan konflik kepentingan harus dievaluasi.

“Tidak hanya jabatan Kadin PUPR yang dirangkap Kepala Inspektorat rangkap jabatan juga terjadi pada penjabat Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ir H A Yani Herianto MM yang juga menjabat sebagai Assisten II Pemkab Muara Enim, untuk itu perlu kita pelajari dulu regulasinya, apakah ada pelanggaran yang dilakukan jika memang ada akan kita evaluasi kembali,” jelas wakil rakyat dengan perolehan 3.978 suara ini. (j.red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *