Rapat Paripurna dan Penjelasan Pembahasan LKPJ Wali Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022

Pagaralam//Linksumsel-Wali Kota Pagar Alam, Alpian Maskoni mengikuti Rapat Paripurna III sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam pada agenda Pembukaan Rapat Paripurna dan Penjelasan Wali Kota Pagar Alam tentang Pembahasan-Pembahasan LKPJ Wali Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (22/02/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan diikuti oleh 12 anggota DPRD Kota Pagar Alam.

Pada penjelasannya, Wali Kota Alpian Maskoni mengatakan bahwa pada hakekatnya penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota merupakan kewajiban konstitusi sesuai dengan amanat undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 69 ayat 1.

Wali Kota menambahkan, selain mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pasal 71 ayat (3) laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati pemerintah Kota Pagar Alam selalu membuka diri terhadap kritik dan masukan terutama dari pihak DPRD Kota Pagar Alam,” ungkap Wali Kota.

Turut serta pada Rapat Paripurna ini Unsur Forkopimda, Asisten Setdako Pagar Alam, Staf Ahli Walikota Pagar Alam, Seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD. (Jo15)

Baca juga:  HBD Ke-47 Tahun, Devi Harianto: Saya Akan Abdikan Diri Untuk Kabupaten PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *