Palembang//Linksumsel-Lamanya proses penyidikan KPK terkait dugaan mega korupsi PT SMS BUMD Sumsel membuat pertanyaan besar masyarakat dan para pegiat anti korupsi se Indonesia, kemana duit untung ratusan milyar PT SMS.
Apakah KPK tidak punya penyidik yang mumpuni dan mampu membuka perkara korupsi di luar OTT ?, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara.
“Berawal dari bocornya surat sprindik KPK ke awak media perkara dugaan korupsi ini menjadi viral sejagad NKRI”, tutur Feri Kurniawan. “Entah dengan tujuan apa sprindik ini terbocorkan namun terkesan di bantah sendiri oleh jubir KPK”, ucap Feri Kurniawan.
“Sprindik yang berjudul penyalahgunaan uang APBD Sumsel di PT SMS terbantahkan karena tersangka SM mantan Dirut PT SMS belum pernah menerima kucuran dana APBD”, papar Feri Kurniawan.
“Malah dengan modal minus Rp. 8 milyar Sarimuda mampu setor PAD Rp. 7,9 milyar walaupun dana tersebut tidak pernah disetorkan oleh Dirut penggantinya ke kas daerah”, jelas Feri Kurniawan.
“Sudah jatuh tertimpa tangga dan di rampok itulah kata yang cocok untuk mantan Dirut PT SMS “SM” top manager BUMD Sumsel”, ujar Feri Kurniawan.
“Tidak bermodal hanya akta perusahaan dan setumpuk hutang masa lalu namun dengan piawai SM mampu menjadikan PT SMS “profid company” dengan potensi untung ratusan milyar di depan mata”, ucap Feri Kurniawan.
“Namun nasib badan siapa tahu, SM di tetapkan tersangka oleh KPK melalui pemberitaan media dan tersandera dengan status tersebut”, ungkap Feri selanjutnya.
“SM di haruskan bayar hutang ke PT SMS kurang lebih Rp. 16 milyar karena di anggap merugikan perusahaan tanpa modal itu”, kata Feri Kurniawan.
“Setelah SM hengkang PT SMS dapat penyertaan modal APBD Sumsel Rp. 16 milyar dan duit SM Rp. 16 milyar serta duit untung usaha SMS Rp. 8 milyar atau Rp. 40 milyar modal usaha sepeninggal SM selaku Dirut PT SMS”, jelas Feri Kurniawan.
“Jangankan untung modal usahapun tiada bersisa dan inilah tugas KPK mencari kemana duit ratusan milyar warisan SM di gelontorkan kemana”, pungkas Feri Kurniawan.