Reskrim Polsek Penukal Abab Ringkus Bandit Pembobol Rumah

PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan yang termasuk dalam unsur pasal 363 KUHP.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah,S.H pelaku diamankan berdasarkan LP / B – 108 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek penukal abab/ Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 21 Agustus 2024.

“Betul, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib dirumah pelapor didesa Prambanan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,” ujar Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab pada Jumat petang (30/08/2024).

Tersangka AA blBin JM (20) yang berprofesi sebagai Petani dan tinggal di Desa Prambatan kec.abab.kab.Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sumsel ini diamankan oleh Unit Reskim Polsek Penukal Abab lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebuah handphone.

Dijelaskan Kapolsek Penukal Abab, bahwa selain berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Kita juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak handphone Vivo y12 S berwarna biru metali,1 (Satu) Unit HandPhone merk Vivo Y12 S dengen IMEI1:865451053119797. IMEI2:865451053119789.warna biru metalik dan 1(Satu) Buah geregaji kayu dengan panjang kurang -+ 50 cm bergagang kayu,”jelas AKP Ardiansyah saat diwawancarai awak media.

Lebih rinci dirinya menyampaikan kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul sekira pukul 05:30 Wib,korban dan istrinya pergi bekerja ke kebun sawit,lalu sekira pukul 14:30 Wib korban pulang kerumahnya yang saat berangkat mereka kunci.

“Ketika masuk kedalam rumah, korban melihat handphone yang di tinggal dekat tv dengan posisi dicass,tidak ada lagi lalu korban masuk pintu kamar mandi melihat keatas atap genteng sudah terbuka,melihat hal tersebut korban mengecek barang barang lain termyata uang Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) di dalam lemari dan pertalite 8(delapan) liter di dalam drigen ukuran kecil juga hilang.

Baca juga:  Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribuh rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek penukal abab untuk di tindak lanjuti,” jelas pejabat nomor satu dijajaran Polsek Penukal Abab.

Setelah dilakukan penyelidikan,didapatkan informasi bahwan tersangka AA bin JM sedang berada di rumahnya,kemudian Kapolsek penukal abab AKP ARDIANSYAH , S.H memerintahkan kanit Reskrim Polsek penukal abab IPDA AHMAD WADI HARPA.S.H.M.H. beserta team serigala untuk segera melaksanakan penangkapan pelaku.

“Pada saat di penangkapan pelaku sedang di dalam rumahnya,dan langsung kita amankan pelaku ke Mapolsek penukal abab.”pungkas Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab kepada awak media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *