SA dan JM Ditangkap Polsek Tanah Abang Lantaran Terlibat Penadahan Barang Hasil Kejahatan

PALI//Linksumsel-Dua warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI berinisial SA (25) tahun dan JM (20) tahun digelandang Petugas Kepolisian Sektor Tanah Abang Polres PALI.

Kedua orang ini diterapkan tersangka oleh Polsek Tanah Abang dikarenakan diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan.

Dari informasi dihimpun, SA dan JM pada tanggal 03 April 2025 lalu, menadah atau membeli Ban mobil Tronton dari seorang sopir angkutan milik PT AMA berinisial RA dengan harga Rp 1.700,000,- rupiah.

Diketahui Ban mobil Tronton tersebut hasil dari Tindak Kejahatan Penggelapan yang dilakukan RA, dengan cara Ban baru diganti Ban bekas dibengkel yang terletak di Kilometer 37 jalan Servo Lintas Raya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku penadahan.

” Kejadian itu Pada Hari Kamis Tanggal 03 April 2025 Pukul 21.00 Wib,” kata Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Sabtu (12/4/2025).

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku penadahan ini berdasarkan laporan pihak PT AMA dengan LP/B-22/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, Tanggal 4 April 2025.

Setelah mendapatkan laporan tersebut menurut Kapolsek Tanah Abang, Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat para pelaku sedang berada dibengkel yang terletak di Kilometer 37 jalan Servo lintas Raya, dan langsung dilakukan penangkapan.

” Team kita berhasil mengamankan kedua Pelaku, dan juga mengamankan 1 (satu) buah Ban Mobil Tronton Merk GT milik Korban,” tandasnya.

Baca juga:  Maling HP Pelaku Bonyok Dihajar Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *