OKI/Linksumsel-kecamatan sungai menang kabupaten ogan komering ilir (oki) yang jarang ngantor,hal ini dikeluhkan beberapa masyarakat yang ada keperluan dengan camat tersebut ,SW 50 warga kp panji raya desa sungai menang mengatakan kepada awak media, sudah beberapa kali saya mau menemui camat,namun camatnya tidak ditempat.
Berbagai alasan staf kantor camat mengatakan camat nya lagi keluar, kok bisa pigur seorang camat tidak disiplin dengan pekerjaannya,keluh SW
saat dibincangi awak media selasa 7/3/22.
Menyoroti keluh kesah dari masyarakat sungai menang, yang mengeluhkan tentang kedisplinan kinerja seorang camat yang jarang ngantor,
koordinator aksi dari SERIKAT PEMUDA DAN
MASYARAKAT (SPM ) SUMSEL,
YOVI MAITAHA angkat bicara sangat, disayangkan bilamana
seorang camat jarang Ngantor ,
yovi maitaha mengatakan seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) apa lagi sekalas CAMAT, jabatanya tinggi ,ucap yovi ,saat dibincangi
disela kegiatannya pada selasa 7/3.
Masih terang yovi, PNS harus disiplin aturan ,tentu dalam hal ini seorang PNS telah melanggar,PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Ketentuan Hukuman Disiplin Bagi PNS
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, PNS yang tidak menaati ketentuan
tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.ungkap
,yovi
Lanjut yovi,PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5
dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis
hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam
kerja.
PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja,dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:
1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:
1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara
terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat
(2) Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.
“Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini,” demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). dan saya selaku koordinator aksi SPM SUMSEL meminta kepada bupati oki untuk
segera memanggil oknum camat yang nakal untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, dan jika patut di pecat ,pecat saja oknum camat yang mengabaikan tugasnya pungkas yovi. (A.F)