Sat Lantas Polres Ogan Ilir Deklarasikan OI Bebas Knalpot Brong

Ogan Ilir//Linksumsel-Untuk menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas lintas terutama dikabupaten Ogan Ilir yang dapat menimbulkan kerugian material dan korban jiwa.

Hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 bertempat di aula Panaluan polres Ogan Ilir sat lantas Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Nofrizal SH dan KBO lantas IPTU RUSDI SH.beserta jajarannya melaksanakan kegiatan deklarasi bersama kabupaten Ogan Ilir bebas knalpot brong dan ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pemilu 2024.

Acara deklarasi Dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.SH,SIK.MSI.dan perwakilan dari TNI sebagai perwira penghubung,serta perwakilan dari Kajari kabupaten Ogan Ilir dan unsur-unsur Forkompinda kabupaten Ogan ilir.tak lupa turut diundang dalam acara tersebut perwakilan dari beberapa partai peserta pemilu tahun 2024,serta sejumlah komunitas sepeda motor yang ada di kabupaten Ogan Ilir.serta pemilik toko, penjual dan bengkel aksesoris sepada motor.

Disampaikan oleh kapolres Ogan Ilir deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terutama dijalan raya baik bagi pengemudi ataupun pengguna jalan yang lainya.

Penggunaan knalpot brong merupakan suatu bentuk pelanggaran lalulintas yang bisa diberikan saksi berupa tilang oleh pihak kepolisian karena telah dengan sengaja merubah spek atau bentuk asli dari kendaraan tersebut yang sebelumnya sudah menjadi standard kendaraan tersebut dan yang paling utama knalpot brong dapat menggangu kenyamanan dan menimbulkan pencemaran udara dengan menghasil emisi atau asap yang kurang baik bagi kesehatan.

Dengan adanya deklarasi bersama ini diharapkan semua pihak dapat berperan serta untuk mengantisipasi dan mengatasi penggunaan knalpot brong diwilayah kabupaten Ogan Ilir.

Dan yang tidak kalah penting menjelang pemilihan serentak nanti tahun 2024 melalui perwakilan beberapa partai peserta pemilu apabila nanti pada masa kampanye partai nanti dihimbau tidak melakukan Kompoi Kendaraan bermotor apalagi mengunakan knalpot brong serta melanggar peraturan lalulintas.

Baca juga:  Pegawai PLPJ Terancam PHK Masal, K MAKI: Tanggung Jawab Mantan Direksi dan Pemegang Saham

Untuk mengatasi penggunaan knalpot brong dalam hal ini pihak sat lantas polres Ogan Ilir telah melakukan sosialisasi, himbaun dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dijalan raya Dan salah satu bentuk himbaun yang dilakukan oleh unit GAKKUM dan DIKMAS LANTAS polres Ogan Ilir dengan mendatangi pemilik usaha ataupun begkel aksesoris penjual knalpot brong Untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong bagi kendaraan sepada motor.

Terakhir dalam acara deklarasi bebas knalpot brong Ogan Ilir masing masing pihak dan perwakilan yang hadir menandatangani kesepakatan bersama.

Yang isinya antara lain Mendukung penuh upaya polri dalam mewujudkan Ogan Ilir bebas dari knalpot brong.

Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.mematuhi segalah peraturan lalulintas dan bersama sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024. (imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *