Sat Narkoba Polres PALI Berhasil Menangkap Bandar Narkoba 0,50 Gram Sabu Diamankan

PALI//Linksumsel-Satu persatu pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu di kabupaten PALI dijebloskan ke dalam jeruji besi milik Polres PALI.

Kali ini giliran Pengedar narkoba warga asal Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dibekuk Satreskoba Polres PALI pada hari Jumat (29/7/2024) beberapa hari lalu.

Dari tangan pelaku narkoba berinisial LSWD (46) ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti seberat 0,50 gram kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut didapat dari bawah pondok sebuah warung milik MM, tepat dibawah tempat duduk LSWD yang berlokasi di jalan Servo Kilometer 62 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap LSWD tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mengetahui informasi itu kata Aan Sriyanto, sekira pukul 18.00 Wib Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika di warung milik MM.

” Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi yang dimaksud, disana ada pelaku MM dan LSWD, dan anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MM terlebih dahulu,” kata IPTU Aan Sriyanto pada Selasa (31/7/2024).

Namun lanjutnya, setelah membekuk MM, anggota Satreskoba Polres PALI mencurigai seseorang laki-laki (Pelaku LSWD) yang sedang duduk di pondok yang tidak jauh dari penangkapan MM.

” Langsung anggota Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap LSWD, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya lagi.

Baca juga:  Seorang Santriwati di Muara Enim Alami Luka Serius, Ponpes Al-Haromain Diduga Lepas Tanggung Jawab

Setelah mengamankan barang bukti sambung IPTU Aan Sriyanto, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *