Sat Reskrim Polres Muara Enim Tangkap Tersangka Pengangkut 10.000 Liter BBM Ilegal

Muara Enim//Linksumsel-Sat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar di Jl. Lintas Muara Enim – Pali Desa Darmo Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim pada Jumat, 19 Juli 2024. Tersangka berinisial SE (44), warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah.

BBM olahan tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rencana dijual dan dibongkar di Tambang Rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapat upah sebesar Rp.2.500.000 untuk setiap kali perjalanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menerangkan bahwa ketika petugas melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim – Pali, satu unit mobil berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka melintas. Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan, Saat Press Release, Jumat (19/7/24).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mengaku bahwa BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah Satu unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan Nopol: BD 8362 CU termasuk Satu lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna serta lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Baca juga:  Presidium CDOB Gelumbang Kecam Keras & Siap Laporkan Edi Ramlan Terkait Vidio 1 Menit 26 Detik

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.(jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *