Sat Resnarkoba Polres PALI Amankan Kurir Ekstasi

PALI//Linksumsel-Sebanyak 10 butir Pil Tablet yang diduga Ekstasi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Kamis malam (26/9/2024) kemarin.

Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat dari seorang kurir bernama Mizen Ardian (21) tahun warga asal Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH Mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi dikantor Camat Abab Desa Betung Selatan.

” Setelah kita mendapatkan informasi itu saya langsung memerintahkan KBO Satreskoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. Kanit I Satreskoba Bripka Fernadi Prima Yudha S.H untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskoba IPTU Aan Sriyanto SH MH pada Jumat (27/9/2024).

Setibanya di TKP lanjutnya, Tim Satreskoba melihat seseorang yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

” Tim kita melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang yang berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Tablet warna kuning berlogo Burung Hantu yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujar IPTU Aan.

Barang bukti tersebut jelasnya, ditemukan Anggota ditanah yang tidak jauh dari tersangka yang dengan sengaja dibuang tersangka menggunakan tangan kiri pada saat tim ingin melakukan penangkapan.

” Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu milik dia yang akan dijual kepada pemesan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satreskoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya 1 (satu) paket plastik klip bening sedang yang berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Tablet warna kuning berlogo Burung Hantu yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bruto : 4,22 gram.

Baca juga:  Terdakwa Kasus DD Pangkul Prabumulih Divonis 1 Tahun Penjara

Selain itu ada (1) satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nopol, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *