PALI//Linksumsel-Terduga pelaku bandar
Narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (32) asal Desa Purun Timur kecamatan Penukal kabupaten PALI dibuat tak oleh Sat Res Narkoba Polres PALI pada Rabu (27/12/2023).
Pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian ini kedapatan memiliki dan menyimpan serbuk kristal bening seberat 0,31 gram yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut didapat setelah anggota Sat Res Narkoba Polres PALI melakukan undercover buy, berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari terduga RS dirumahnya di Desa Purun Timur.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terduga tersangka RS tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Purun Timur sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, kemudian IPTU Hamdani SH, langsung memimpin Unit 2 Satreskoba Polres Pali menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesuai target.
”
Pada saat di TKP, anggota kita menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis Sabu, tak lama kemudian terduga pelaku pengedar RS ini menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada anggota,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Lanjutnya, setelah mendapatkan barang bukti itu, dengan sigap Sat Res Narkoba langsung membekuk terduga tersangka pelaku pengedar RS ini,” jelasnya lagi.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening kecil yg berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.
” Saat di interogasi, RS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu milik dia, yang mana narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial A (DPO) warga dusun 2 desa Purun timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” tegasnya.