Satres Narkoba Polres PALI Ringkus Pengedar Narkotika di KM 62 Jalan PT Servo

PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil meringkus seorang lelaki yang terlibat dalam perederan barang haram (Narkotika.red) didunia hitam.

Hal ini membuktikan bahwa Satres Narkoba tidak main-main dalam memberantas dan memutuskan mata rantai peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres PALI.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H bahwa terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial MM (27) telah berhasil diamankan Polisi.

“Betul bang,pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika ini kita amankan berdasarkan LP / A / 57 / VII / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan, Tgl 29 Juli 2024,sekira pukul 18.00 Wib,”ungkap Kapolres kepada Bang Akbar selaku Ketua Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 08.00 Wib.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP.red) lanjutnya,penangkapan pelaku disamping warung miliknya sendiri.

“Jadi pelaku ini berhasil diamankan di KM 62 Jalan PT Servo Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi,berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dan 8 (delapan) paket kecil,yang kesemuanya berisikan narkotika jenis sabu bruto 13,66 g (tiga belas koma enam enam gram) lalu ⁠1 (satu) unit hp merk VIVO V243 dengan Nosim : 072282188620 No Imei : 864577059856775,kemudian 1 (satu) buah pipet Skop warna biru,1 (satu) buah plastik Asoy warna hitam,1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong,1 (satu) buah plastik klip bening sedang dan juga ⁠1 (satu) helai celana bertulisan KENDY warna coklat,”jelas Kapolres PALI secara detail.

MM Bin AL sendiri adalah warga Dusun V Desa Talang Bulang,Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumsel.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai kronologis penangkapan terduga pengedar Narkotika ini,dijelaskan Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH,MH bahwa sebelumnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat,akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan servo KM 62 Kecamatan Talang Ubi.

Baca juga:  Andi Darwin Ranreng, SH, MH, Angkat Bicara Terkait Direktorat Reskrimsus Polda Banten, Tangani Kasus dugaan 372/378 KUHP

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH,MH langsung berkoordinasi dengan Kapolres.

“Setelah saya menghadap Pak Kapolres,kemudian saya memerintahkan Kanit Idik I IPDA Hartoyo, SH dan Kanit Idik ll IPDA Nofran Indika,SH untuk melakukan Penyelidkan terkait informasi yang diterima,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Kanit Idik I dan II beserta anggota Satres Narkoba langsung menuju titik informasi.

“Setelah melakukan penyelidika,kita beserta anggota satresnarkoba di Jalan KM 62 PT. Servo dan memang benar sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” lanjut Kasat Narkoba.

Dan Kasat Narkoba pun memerintahkan salah satu anggotanya melakukan pembelian terselubung atau dengan penyamaran (undercover buy).

“Saat pelaku akan memberikan narkotika jenis sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, tim langsung melakukan penangkapan,selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dan 8 (delapan) paket kecil yang keseluruhannya berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 g (tiga belas koma enam enam gram) dikantong celana sebelah kanan tersangka,selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita amankan kekantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba didampingi juga oleh Kanit I dan Kanit ll Satresnarkoba Polres PALI IPDA Hartoyo, SH IPDA Nofran Indika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *