PALI//Linksumsel-Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial ILHAM bin ZAKARIA (alm), warga Muara Kuang, Ogan Ilir, diringkus saat tengah mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan di Jalan Tempirai – Air Itam, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB itu bermula dari kegiatan rutin hunting yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. dan tim opsnal.
Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Ketika diberhentikan dan akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut terlihat membuang sebuah kotak rokok ke tepi jalan. Petugas langsung sigap memeriksa barang yang dibuang tersebut dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram yang dibungkus dalam plastik bening kecil, dibalut tisu putih dan potongan kantong kresek hitam, lalu disimpan di dalam kotak rokok merk Feloz.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak dijual,” terang AKP Dedy Suandy, S.H. saat dikonfirmasi.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8215PK801688 dan nomor mesin JN82E-1801111.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil dibongkar Polres PALI di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres PALI tak pernah lengah dalam menjaga wilayah dari bahaya narkoba. Kami berkomitmen memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi narkotika di Kabupaten PALI,” tegas Kapolres AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.