Satu Lagi Diduga Komplotan Pelaku Pencuri Handphone Diringkus Satreskrim Polres PALI

PALI//Linksumsel-Satu lagi diduga komplotan pelaku pencuri handphone dan uang di Dusun lll Desa Tempirai Utara, kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI akhirnya berhasil dibekuk Tim Beruang Hitam Unit Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel.

Diketahui satu dari dua terduga pelaku ini bernama Mensen (20) yang merupakan warga Dusun III Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.

Dia ditangkap Satreskrim Polres PALI saat sedang berada dikontrakkan nya dibilangan macan lindungan, kecamatan Ilir Barat kota Palembang Sumatera Selatan pada Minggu malam (3/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan berawal dari pihak Satreskrim Polres PALI mengendus keberadaan Satu lagi diduga komplotan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan bernama Mensen berada kota Palembang, lalu Tim Beruang Hitam Opsnal Unit Pidum Polres PALI melakukan pengejaran.

Setelah itu dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku dugaan kasus Pencurian Dengan Pemberatan saat sedang berada di kontrakannya tersebut, dan terduga pelaku dibawa ke Mapolres PALI dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira S.Tr.K,. S.I.K, didampingi IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku Pencurian tersebut.

” Dia ditangkap berdasarkan LP / B-85 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Juni 2023,” kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Senin (4/9/2023).

Setelah berhasil di tangkap lanjut Yudhistira, kemudian di interogasi dan terduga pelaku tersangka mengakui perbuatan nya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI, sebelumnya rumah korban diduga kuat telah dibobol seseorang berinisial RH (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 juni 2023 lalu, dan hasil dari tidak kejahatan berupa handphone itu digadaikan kepada Asron Rp 400.000,-.

Baca juga:  Tiga Pelaku Pungli Ditindak Tegas

” Terduga pelaku RH menyuruh terduga tersangka bernama Mensen untuk menjual handphone tersebut kepada orang lain. Dan pada hari kamis tanggal 15 juni 2023 Mensen ini menggadaikan handphone tersebut kepada Asron yang sekarang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI,” tandasnya.(by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *