Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

PALI//Linksumsel-Meskipun Polisi terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, namun tak jera jera bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram Psikotropika golongan I ini.

Seperti terjadi di kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI mengamankan dua orang asal Kabupaten Muara Enim yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan kedua orang terduga terduga pelaku ini Satreskoba Polres PALI berhasil mengamankan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,45 (Sembilan koma empat lima gram).

Kedua terduga pelaku ini bernama Julius (31) warga kelurahan Tanjung Enim, kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, dan Efrin Prayogi (36) warga kelurahan Pasar l kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kedua terduga tersangka ini ditangkap Satreskoba Polres PALI di pinggir Jalan Lintas belimbing-Sekayu, tepatnya di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Senin tanggal 07 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH membenarkan telah menjadi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar barang haram tersebut.

” Benar, dan Terduga pelaku pengedar beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Hamdani Kasat Narkoba Polres PALI kepada wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Dia menjelaskan, selain dari serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram itu.

IPTU Hamdani SH berujar, jika kedua terduga pelaku pengedar ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa bakalan ada transaksi Narkoba, dengan berbekal informasi itu dilanjutkan penyelidikan.

Baca juga:  Momen Libur Lebaran 2024 Puluhan Ribu Wisatawan Banjiri Pantai Anyer-Cinangka Carita

Lanjutnya, Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba tiba kedua terduga pelaku ini melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan diberhentikan oleh Anggota Satreskoba Polres PALI.

” Mengetahui diberhentikan oleh anggota kita, terduga pelaku Efrin Prayogi membuang satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah, tapi anggota kita melihatnya,” Jelas Hamdani.

Setelah dilakukan interogasi kata Hamdani, kedua terduga pelaku ini mengakui jika barang bukti tersebut milik mereka, dan selanjutnya kedua terduga tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *