Sebagai Wakil Masyarakat Karang Agung Abab PALI, Sila Tonga Pertanyakan Tupoksi BPD

PALI//Linksumsel-Dinilai kurang menyerap aspirasi masyarakat serta kurang melakukan kinerja sebagai pengawas didesa nya, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, dipertanyakan masyarakat.

Pasalnya, selain terdapat kritikan maupun masukkan terhadap peran BPD atas adanya keluhan masyarakat terkait kinerjanya tersebut, sejauh ini keberadaan BPD sebagai alat kontrol pemerintahan yang mana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa tersebut, dinilai tidak menjalankan tugasnya, terlebih lagi, terdapat oknum BPD Karang Agung tersebut, dinilai anti kritik maupun masukkan dengan menanggapi usulan masyarakat tidak secara bijak.

Sebut saja warga Karang Agung bernama Sila Tonga yang mengungkapkan, agar pihak BPD dapat memberikan pengarahan kepada pihak yang memiliki hewan ternak sapi untuk tidak bebas berkeliaran di kebun warga.

“Asalamualiaikum bapak ibu BPD, berhubung saya tidak memiliki nomor What Shapnya ,saya minta tolong beri pengarahan kepada yang mempunyai ternak sapi supaya tidak bebas, terimakasih, “ungkap Sila Tonga melalui unggahannya lengkap dengan poto di akun Facebook pribadinya (23/07).

Lain halnya warga Karang Agung yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, dia mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD Karang Agung, karena salama ini kinerjanya tidak mewakili masyarakat maupun memperjuangkan masyarakat, seperti contoh yang terjadi terkait adanya kondisi jembatan akses masyarakat yang mengalami rusak, disinilah seharusnya peran BPD memberikan masukkan maupun usulan kepada Pemdes untuk mencari solusi, dan bukan sebaliknya, justru terdapat masukkan maupun kritikan dari warga tersebut, tidak disikapi secara bijak.

“ya, sebetulnya sudah lama kita akan pertanyakan kinerja BPD Karang Agung, dan jangan ada kesan makan gaji buta saja, “cetus RK.(23/07).

Belum memberikan keterangan resmi dari ketua BPD Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI tersebut, terkait adanya oknum anggota BPD SH yang kini tengah menjadi buah bibir cerita masyarakat yang dinilai anti kritik maupun masukkan dari masyarakat, bahkan ketua BPD Karang Agung Bambang Herwadi, saat dimintai tanggapannya terkait munculnya pemberitaan yang ditujukan kepada anggotanya tersebut, tidak memberikan jawaban dan penjelasan saat itu, Senin (22/07/2024).

Baca juga:  Polsek Penukal Utara Giat Jum'at Curhat di Desa Kota Baru

Sementara dalam peraturan diketahui, bahwa menurut UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selain itu, pengaturan mengenai BPD dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat juga dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa Melakukan pengawasan kinerja kepala desa Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

Menggali aspirasi masyarakat
“menampung aspirasi masyarakat
“Mengelola aspirasi masyarakat
“Menyalurkan aspirasi masyarakat
“Menyelenggarakan musyawarah BPD
“Menyelenggarakan musyawarah desa
“Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
“Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *