Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel seharusnya ranah persidangan untuk pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan.
“Bila pemalsuan dokumen di anggap hak prerogatif maka pasal Kuh Pidana terkait pemalsuan dokumen harusnya masuk ke ranah perdata sehingga tidak terjadi kerancuan dalam penerapan hukum”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Jum’at 04/04/2025.
“RUPSLB bank merupakan syarat mutlak operasional bank karena menyangkut legalitas pengurus Bank dan kesepakatan para pemegang saham”, jelas Feri Kurniawan.
“Hak Prerogatif ada di dalam rapat luar biasa pemegang saham yaitu atas nama pemegang saham pengendali dan pimpinan rapat”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Hak prerogatif dan kesepakatan para pemegang saham di tuangkan dalam akta notaris dan di tanda tangani bersama para pemegang saham atau yang dikatakan”, ulas Feri deputy K MAKI.
“Jadi tidak ada dalil dan aturan yang menyatakan hak prerogatif pemegang saham pengendali dan pimpinan rapat merubah akta RUPSLB yang telah disepakati kecuali ada rapat RUPSLB LB”, ucap Feri Kurniawan.
“Penyidik Bareskrim telah mempelajari secara seksama dan meminta pendapat ahli sehingga di yakini ada indikasi kejahatan pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan”, ujar Feri Kurniawan.
“Entah dalil apa dan narasumber siapa yang sehingga Jaksa menelaah pemalsuan dokumen RUPSLB masuk ranah perdata dan menyatakan berkas tidak memenuhi untuk naik ke persidangan”, kata Feri dengan tertawa lebar.
“Harusnya Jaksa super hebat Kejati Sumsel berdiskusi dan rapat dengan penyidik Bareskrim membahas perkara ini agar tidak ada prasangka buruk “Masuk angin atau wani piro”, tegas Feri Kurniawan.
“Masyarakat berprasangka buruk kepada penyidik Kejati Sumsel adalah hal yang wajar karena diam dan tidak bersuara terkait perkara sehingga mencoreng muka Kejati Sumsel”, pungkas Feri Deputy K MAKI.