Sejumlah Pihak Terkait Melakukan Pengecekan Penjual Obat Sirup di Muba

MUBA//Linksumsel-Sat reskrim Polres Muba bersama Kemenkes Kab. Muba melakukan himbauan dan pengecekan Penjualan obat sirup terhadap sejumlah Apotik yang ada di Kota Sekayu. Hal itu imbas dari surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang lima jenis obat sirup menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius. Jumat, (21/10/22) Pukul 13.30 Wib.

“Sat reskrim Polres Muba bersama kemenkes melakukan himbauan dan pengecekan terkait obat – obatan yang saat ini untuk tidak boleh diperjualbelikan di masyarakat sesuai surat edaran kemenkes. Alhamdulillah, Semua Apotik mengikuti dan sudah menyingkirkan untuk tidak menjual obat sirup sesuai edaran kemenkes”Ujar Kbo Sat Reskrim Polres Muba Iptu Indra Jaya, SH saat diwawancarai Wartawan.

Indra juga menjelaskan, Apotik tak lagi boleh memperjualbelikan lima jenis obat sirup sesuai edaran Kemenkes yakni diantaranya peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu
1. *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. *Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. *Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. *Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Sejauh ini alhamdulillah semua apotik yang kita datangi bersama pihak kepolisian sudah mengikuti edaran kemenkes. Obat obat sudah ditarik dari edar jual. Tidak menutup kemungkinan, Seluruh Apotik di luar Sekayu akan kita beri himbauan dan pengecekan juga”tegas ibu Sri Lidya Singsih. Amf saat diwawancarai dari Kemenkes.

Baca juga:  Mendagri Harus Beri Sanksi Tegas Terkait Pelantikan Sekda Muba, K MAKI: Pelanggaran Berat Aturan Perundangan

himbauan dan pengecekan tersebut akan terus dilakukan Polres Muba, Kemenkes hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes. (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *