MUARA ENIM//Linksjmsel-Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, akhirnya seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungai Rotan berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim.
Diketahui bahwa pelaku berinisial R (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, SE, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron tersebut tengah berada di rumahnya.
“Begitu menerima laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, pada Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, kasus pencurian ini sendiri bermula pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Pelaku bersama dua rekannya, M (44) dan D (DPO), mencuri satu unit hand traktor merk Quik Boxer 1000 warna merah, inventaris desa yang digunakan untuk mengolah sawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Pelapor, Darul Muslimin (50), warga Desa Sungai Rotan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Salah satunya, M kini tengah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu barang bukti berupa satu buah glegek dengan ciri terdapat bekas las pada bagian gerigi, yang digunakan saat proses pencurian berlangsung. Sementara satu pelaku lain, D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Sungai Rotan menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya, terutama dalam mendukung pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 di jajaran Polda Sumatera Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Sungai Rotan. “Siapa pun yang mencoba kabur, akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa pelaku R kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Kapolsek tersebut. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen