Sengaja Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Dapat Dipidana

Muara Enim, Linksumsel-Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum atas terjadi kesengajaan dengan cara membuka lahan dengan cara membakar maka akan ditindak tegas dan dapat dipidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolsek Gelumbang Polres Muara Enim Iptu Rendy Novriandy, STK, SIK, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) diwilayah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel pada Selasa (13/02022).

“Adanya Sosialisasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) dengan tujuan untuk pencegahan agar tidak terjadi kebakaran dan mari bersama sama saling mendukung untuk pencegahan Karhutlah,” terang Iptu Rendy.

Novriandi ,STK,SIK. Dikatakan Kapolsek bahwa kita tegaskan juga termasuk para perusahaan yang ada diwilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim untuk bekerjasama dalam pencegahan Karhutlah, dan terdapat pelanggaran jika melanggar undang-undang dalam membuka lahan dengan cara membakar maka solusi terakhir yaitu berhadapan dengan hukum. Lanjutnya ,bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini sangat mendukung adanya pencegahan kebakaran hutan dan lahan karena dengan adanya sosialisasi ini tentunya dapat disampaikan kepada seluruh element masyarakat.

“Jika adanya pelanggaran terjadi seperti dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, maka akan kita tegaskan diproses secara undang-undang terkait pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut,”tegasnya Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy, STK, SIK.

Sementara pada kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah Kecamatan Gelumbang tersebut, turut dihadiri Danramil 404-01 Gelumbang Kapten CZI Abdulah, Tim Manggala Akni, Kasi Pemdes Kecamatan Gelumbang Ahyaudin,S,Sos, para Kades diwilayah Kecamatan Gelumbang, Bhabinkamtibmas , Babinsa BPD, para perangkat, serta unsur lainnya. (JNF)

Baca juga:  Eksekutif dan Legislatif Sepakati Jadwal Pembahasan R-APBD TA 2023 dan Raperda Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *