Muara Enim//Linksumsel-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim menegaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam aturan yang tertuang dalam penggunaan sepeda listrik di Permenhub. Nomor : 46 Tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan dalam jenis kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, selain dari Sekuter listrik, haverboad, sepada roda satu dan otopet.
Demikian dijelaskan Kadishub Muara Enim H Junaidi, melalui Sekretaris Dishub Muara Enim Akhmad Junaidi, SP, terkait peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam menggunakan sepeda motor listrik tersebut.
Dikatakannya, bahwa dalam pasal 3 (2) PM Nomor : 35 Tahun 2020 dijelaskan, bahwa persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik (a). Lampu utama (b).Alat pemantul cahaya atau lampu dibagian belakang.(c).Sistem rem berfungsi dengan baik.(d). Alat pemantul cahaya di kiri dan Kanan .(e) Klakson atau bel, Dan (f).Kecepatan paling tinggi 24 km/jam.
Lanjut Akhmad Junaini, bahwa dalam pasal 4 (1) disebutkan setiap orang yang menggunakan sepeda listrik memenuhi ketentuan, Yakni Menggunakan Helm, Usia pengguna minimal 12 Tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang, Tidak boleh dilakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, serta Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas.
“Pada pasal 4 (2) disebutkan bahwa dalam hal penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun Sepeda listrik harus didampingi oleh orang dewasa,”terangnya Sekretaris Dishub Muara Enim tersebut.(22/01/2025.
Akhmad Junaini menambahkan, bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dilakukan di lajur yang disediakan khusus untuk sepeda atau kawasan tertentu, yaitu kawasan pemukiman,lokasi Car-free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi dan area diluar jalan.
“Jadi jelas, bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan dipergunakan di jalan raya/ jalan umum,”tambahnya.(J.red).