Sumsel//Linksumsel-Beredar info Kejaksaan Tinggi Sumsel bersikukuh perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel bukan ranah pidana dan merupakan ranah keperdataan.
“Masyarakat harus berprasangka baik ke Bareskrim Polri yang telah melakukan criminal investigation selama 16 bulan untuk menemukan unsur perbuatan pidana dan telah menetapkan terduga pelaku pembuat dokumen palsu”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan Jum’at 14/02/2025.
“Mungkin karena beda ilmu, mahzab dan pemahaman perbuatan pidana maka perkara ini berbeda dari sudut pandang Kejaksaan dan sudut pandang Kepolisian”, lebih lanjut Feri menjelaskan.
“Atau mungkin saja banyak fihak yang akan terlibat diduga melakukan intervensi atas dan bawah sehingga perkara pemalsuan dokumen ini bisa di pastikan P.19 mati”, ujar Feri Kurniawan.
“Kita wajib mengapresiasi kinerja Kepolisian RI yang telah mengerahkan perwira penyidik terbaik untuk mengungkap perkara pemalsuan dokumen perbankan ini dengan lugas, tegas dan berbasis ilmu hukum”, kata Deputy K MAKI itu.
“Masyarakat tidak perlu kecewa dengan Jaksa peneliti berkas Kejati Sumsel karena pemahaman ke ilmuan berbasis Ilmu hukum dan Scientific Crime Kejaksan berbeda dengan penyidik Bareskrim Polri”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Sedari awal kita sudah menyusun laporan pengaduan ke KPK namun belum kita lakukan karena masih ada oknum Komisioner yang punya kedekatan dengan pelaku pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel”, lanjut Feri Deputy K MAKI.
“Laporan ke KPK dengan temuan awal berdasarkan dokumen dan keterangan saksi korban dan 27 pemegang saham mudah – mudahan mempercepat KPK menindak lanjuti perkara dalam mode tindak pidana korupsi beraroma TPPU”, pungkas Feri Deputy K MAKI.