Sidang Lapangan Gugatan Proyek di Palembang, Penggugat Yakin Menang 1000%

Palembang//Linksumsel-Sidang lapangan terkait gugatan proyek di Tanjung Barangan, Palembang, berlangsung pada Rabu (14/2). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, serta pihak tergugat. Dalam sidang ini, majelis hakim bersama para pihak berkeliling mengecek bangunan yang menjadi objek gugatan.

Mutiara RZ, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa ada beberapa bangunan di lokasi proyek yang dibangun oleh kliennya, Arifia Hamdani.

“Di lokasi, kami melihat ada berbagai bangunan, seperti taman lanskap, kolam ikan, kandang rusa, kandang burung, kandang kuda, gudang, mess karyawan, serta rumah ajudan. Semua itu dibangun oleh penggugat, bukan sekadar renovasi,” ujarnya.

Meski sidang berlangsung kondusif, terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Menurut Mutiara, pihak tergugat menyangkal bahwa bangunan tersebut merupakan pembangunan baru, melainkan hanya renovasi. “Jika mereka mengklaim itu renovasi, seharusnya ada bukti. Namun dalam persidangan, mereka tidak bisa membuktikannya,” tegasnya.

Penggugat: Yakin Menang!

Arifia Hamdani, selaku penggugat, merasa optimis dengan hasil sidang lapangan ini. “Saya 1000% yakin akan menang karena bantahan dari pihak tergugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Saya tahu betul bahwa saya membangun semua itu dari nol sejak 2018 hingga 2020,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan gratifikasi dalam proyek ini dan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya telah berdiskusi di Gedung KPK Jakarta dan mendapat arahan. Dalam waktu dekat, kami akan menyiapkan bukti-bukti yang lebih kuat,” tambahnya.

Jum’at 14/02/2025. Deputi K MAKI: Siapa yang Membiayai Proyek Ini?

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, turut menyoroti sidang ini dan mempertanyakan sumber dana pembangunan proyek tersebut. “Bangunan-bangunan ini benar ada dan dibangun oleh Pak Arif, tetapi yang jadi pertanyaan, siapa yang membiayainya? Apakah ada pihak lain yang membayar? Ini yang perlu diungkap,” tegasnya.

Baca juga:  Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa Truk Muatan Sawit 10 Ton Terguling di Gelumbang

Menurut Feri, jika nantinya KPK resmi memanggil Arifia Hamdani, semua fakta terkait proyek ini akan semakin terang. “KPK sangat positif dalam merespons kasus ini dan menunggu langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan tambahan bukti dan saksi. Semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini yang berpotensi membuka tabir baru dalam proyek pembangunan di Sumatera Selatan. (Ril-K MAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *