Sumsel//Linksumsel-Permintaan terdakwa Hendri Zainuddin agar mantan Gubernur Sumsel di hadirkan dalam persidangan merupakan keharusan untuk hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Keadilan harus di junjung tinggi oleh Peradilan dan Aparat Penegak Hukum karena tanpa keadilan untuk terdakwa maka sidang hanya merupakan dagelan dibiayai oleh pajak rakyat”, ungkap kordinator K MAKI Bony Balitong, Senin 03/06/24.
“Hendri Zainuddin ingin mengungkap apa yang ia rasakan tentang kronologis hibah tanpa ia ketahui sekonyong – konyong cair”, ujar kordinator K MAKI itu dengan tersenyum.
“Apakah ada deal dan pesan sponsor setelah dana hibah cair tak mungkin terungkap tanpa kehadiran saksi kunci dan peristiwa dana hibah KONI Sumsel”, kata Bony Balitong.
“Entah apa pertimbangan penyidik Kejati Sumsel hingga mantan Gubernur Sumsel tidak di mintai keterangan saksi dalam proses penyidikan, apakah pakewuh atau ndak enak, belum terjawab dan tanda tanya besar di masyarakat” Jelas Bony Balitong.
“Hendri Zainuddin harus di berikan keadilan dengan kehadiran Herman Deru dalam sidang perkara KONI Sumsel”, ulas kordinator K MAKI itu.
“Termasuk orang – orang yang terlibat dalam persetujuan pemberian dana hibah KONI Sumsel karena ada potensi pemalsuan dokumen dalam proses perserujuan hibah”, papar Bony Balitong.
“Saksi Kemendagripun harus di hadirkan terkait hasil evaluasi APBD P Sumsel yang menjadi objek perkara”, jelas Bony.
“Tapi semua penyidikan adalah kinerja penyidik Kejati Sumsel apakah itu subjektive atau objective atau apa maka itu hanya penyidik yang tahu”, pungkas Bony Balitong.