Skandal Bocor Anggaran Setwan PALI: Setelah 2023 Rp4,7 Miliar, Kini 2024 Bocor Lagi Rp 872 Juta

PALI//Linksumsel-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kebocoran anggaran pada belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam laporan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran (TA) 2024 tertanggal 25 Mei 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban fiktif di Sekretariat DPRD, dengan total kerugian daerah mencapai Rp.872,85 juta.

BPK menemukan berbagai bentuk penyimpangan mulai dari bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran uang representasi di luar ketentuan, hingga penggunaan fasilitas penginapan dan transportasi yang tidak dapat dibuktikan secara sah.

Audit BPK mengungkap sejumlah temuan besar, di antaranya:
– Bukti penyebrangan kapal tidak tercatat dalam database PT ASDP Indonesia sebesar Rp39,38 juta.
– Perjalanan dinas tidak sesuai hari dalam surat tugas sebesar Rp41,87 juta.
– Bukti penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp223,80 juta.
– Pembayaran uang representasi melebihi batas ketentuan di Sekretariat DPRD sebesar Rp566,20 juta.
– Realisasi uang harian fullboard dan penginapan lumpsum tidak sesuai aturan dengan total Rp. 1,6 juta.

Meskipun dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD telah mengembalikan sebagian dana ke kas daerah senilai Rp 37,3 juta, saat proses pemeriksaan, sehingga sisa Rp. 836,6 juta.

BPK menilai, penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi di tingkat SKPD. Kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PPTK dinilai tidak cermat dalam meneliti bukti perjalanan dinas.

Temuan ini bukan yang pertama. Pada Tahun Anggaran 2023, BPK juga sempat mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD PALI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam audit tahun sebelumnya, BPK menemukan berbagai penyimpangan pada:
– Pertanggungjawaban biaya BBM dan transportasi darat,
– Pertanggungjawaban tiket penerbangan,
– Tagihan penginapan tidak sesuai kondisi,
– Tujuan perjalanan fiktif,
– Biaya parkir inap yang tidak dapat dibuktikan, dan
– Satuan uang harian yang melebihi standar aturan.

Baca juga:  Kapolsek Penukal Abab Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 3D Tahun 2023

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di DPRD PALI telah berlangsung berulang dan sistemik dari tahun ke tahun tanpa perbaikan signifikan.

Menanggapi temuan BPK, Bupati PALI menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi audit. BPK meminta pemerintah daerah agar memperkuat sistem pengawasan dan memastikan seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah.

Lembaga pemeriksa negara itu juga merekomendasikan agar Bupati memerintahkan seluruh kepala SKPD, termasuk Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Bappeda, untuk memperketat verifikasi bukti perjalanan dinas serta menghindari pengulangan penyimpangan serupa.

Kebocoran anggaran ini menambah panjang daftar temuan penyimpangan penggunaan anggaran di Kabupaten PALI.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik benar-benar ditegakkan. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!