PALI//Linksumsel-DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT AAE, PT EPI, PT GIE, dan PT Aburahmi.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perusahaan, khususnya terkait perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dampak sosial yang sedang menjadi isu hangat di masyarakat.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, Wakil Ketua, Firdaus Hasbullah, SH, MH, Ketua Komisi II, Romy Suryadi dan anggota Komisi II DPRD sebagai forum klarifikasi terbuka antara perusahaan, DPRD, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat.
Namun, dari empat perusahaan yang dipanggil, PT Aburahmi menjadi sorotan karena tidak menghadiri rapat tanpa keterangan yang jelas.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat dan Aliansi AP3 PALI terkait dokumen AMDAL jalan jauling, perpanjangan izin pelabuhan perusahaan batu bara serta Izin Pembangunan pabrik sawit PT Aburahmi,” kata Firdaus.
Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa pemanggilan perusahaan bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Kami tidak menolak investasi. Kehadiran perusahaan justru dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Firdaus, Senin (21/12).
Firdaus juga menyayangkan, selain ketidakhadiran salah satu perusahaan, ia juga menyoroti absennya manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan secara langsung.
Ia menilai, kehadiran perwakilan tanpa otoritas strategis, atau bahkan tidak hadir sama sekali, justru menghambat penyelesaian masalah.
“Kami berharap yang datang adalah manajemen yang bisa mengambil keputusan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Ia mengingatkan, sikap tertutup perusahaan berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat dan membuka ruang konflik sosial.
“Jangan sampai dibenturkan dengan konflik horizontal,” tegas Firdaus.
DPRD PALI, lanjutnya, berkepentingan menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan iklim investasi yang sehat dan transparan.
Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI untuk bersikap terbuka terhadap kritik, menghormati aspirasi masyarakat, serta patuh pada hukum dan regulasi yang berlaku. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen