Sumsel//Linksumsel-SP.3 dugaan korupsi ekspor pupuk PT Pusri Holding PT Pupuk Indonesia menjadi tanda tanya pegiat anti Korupsi se umsel. Ada apa penyidikan yang menggebu – gebu namun berakhir dengan penghentian perkara oleh Kejati Sumsel.
“Tidak di jelaskan rinci kenapa di terbitkan SP.3 tapi hanya di ucap Humas Kejati Sumsel Vany bahwa tidak cukup bukti”, papar Koordinator K MAKI Sumsel Bony Balitong kepada Wartawan Rabu 03/01/24.
“Isue yang beredar adanya intervensi dari pusat karena dugaan keterlibatan keluarga petinggi negara”, ulas Bony Balitong.
“Kecurigaan masyarakat pegiat anti korupsi adanya intervensi karena Kejati terkesan menutupi perkara ini dari publik”, ucap Bony Balitong.
“Naik penyidikan karena ada 2 (dua) alat bukti yang menyakinkan namun tidak dirinci kenapa di hentikan”, ujar Bony Balitong.
“Penjualan ekspor harus se izin Holding PT Pupuk Indonesia dan tentunya berdasarkan harga internasional dan tidak mengganggu kebutuhan pupuk subsidi”, tutur Bony lebih lanjut.
“Di izinkan Holding menjual dengan harga dibawah harga pokok atau harga COGS tentunya menguntungkan fihak lain”, jelas Bony Balitong.
“Dan inilah yang disebut tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan menguntungkan fihak lain”, kata Koordinator K MAKI itu.
“Perkara yang terang benderang pidana korupsinya berakhir dengan SP.3 tanpa penjelasan rinci mencoreng penegakan hukum di Sumsel”, pungkas Bony Balitong. [K-MAKI]