Sprindik Dugaan Korupsi PT.SMS Bukti Adanya Kerugian Negara, K MAKI: Banyak Yang Sulit Tidur

Palembang//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan fihak ketiga membuat banyak fihak harap – harap cemas. Keterlibatan banyak fihak dalam kerjasama angkutan batubara ini menjadikan banyak yang berpotensi tersangka.

“Wajar banyak isue yang bertebaran terkait keterlibatan kepala daerah dalam dugaan korupsi PT SMS selaku pemegang saham”, papar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“KPK biasanya melakukan tindakan dengan OTT atau korupsi yang minimal melibatkan Kepala Daerah sehingga wajar saja perkara PT SMS merebak isue keterlibatan Gubernur Sumsel selaku pemegang saham”, jelas Feri Kurniawan.

“PT SMS yang didirikan untuk mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dirubah core bisnisnya menjadi operator angkutan batubara”, ungkap Feri Kurniawan.

“Namun diduga belum ada Perda perubahan status operasi PT SMS sebagai dasar hukum gerak usaha PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.

“Berawal dari minus Rp. 8 milyar PT SMS bergerak melakukan bisnis angkutan batubara bekerjasama dengan fihak ketiga pada tahun 2019”, ungkap Feri Kurniawan.

“Di akhir tahun 2021 PT SMS di berikan tambahan modal Rp. 16 milyar karena ada keuntungan yang akan disetor sebesar Rp. 7,9 milyar”, ujar Feri Kurniawan.

“Ada catatan penting penyertaan modal pemerintah daerah ini yakni diberikan saat Dirut PT SMS “SM” masih menjalani hukuman dan diduga Perda gerak PT SMS belum dirubah”, ucap Feri Kurniawan lebih lanjut.

“Dirut PT SMS “AT” meminta mantan Dirut SM membayar hutang ke PT SMS sebesar kurang lebih Rp. 16 milyar dan di penuhi dengan membayar berupa asset yang di hitung nilainya oleh Apreasal”, ungkap Feri Kurniawan.

“Kekurangan nilai bangunan dibayar tunai dan tanggung jawab keuangan mantan Dirut “SM” di ambil alih sepenuhnya oleh PT SMS dalam Perjanjian bayar hutang yang di legalkan notaries dalam lembaran negara “, papar Feri Kurniawan.

Baca juga:  K-MAKI: Gubernur Harus Tindak Tegas Ka UPTD Samsat Palembang 3

“Untuk melegalkan Laporan Keuangan PT SMS maka Dirut AT meminta BPKP lakukan audit pendampingan terkait bayar hutang SM”, jelas Feri Kurniawan.

“Hasil audit BPKP perwakilan Sumsel yg di tanda tangani Kaper BPKP Sumsel “B” menyatakan SM punya piutang atau kelebihan bayar ke PT SMS sebesar Rp. 1,04 milyar”, papar Feri Kurniawan.

“Tiga hari setelah audit pendampingan BPKP, salah satu media nasional nyatakan dalam pemberitaan SM TSK KPK dengan judul sprindik penyalahgunaan dana APBD Sumsel”, kata Feri Kurniawan.

“Sementara APBD Sumsel masuk sebagai penyertaan modal saat SM masih menjalani masa hukuman dan sudah di non aktifkan selaku Dirut PT SMS”, ungkap Feri Kurniawan.

“Deviden saham yang di konversikan sebagai PAD PT SMS sebesar Rp. 8 milyar dan dasar penyertaan modal hingga kini belum setor” Jelas Feri Kurniawan.

“Jadi kumulatif dana PT SMS yang mungkin belum di pertanggung jawabkan diluar kas setara kas PT SMS tahun 2019 – 2022 sebesar Rp. 8 milyar PAD, setoran hutang SM sebesar Rp. 16 milyar dan Penyertaan modal Rp. 16 milyar”, kata Feri Kurniawan.

“Rp. 40 milyar total diluar kas setara kas belum ada penjelasan dan kas setara kas dalam Perjanjian kerjasama periode 2019 s/d 2022 yang mungkin sedang dalam perhitungan BPKP dengan tidak merubah audit pendampingan yang telah di buat BPKP sebelumnya”, ungkap Feri Kurniawan.

“Kami menyakini Tidak ada aspek politis dalam proses penyidikan KPK namun karena lamanya proses penyidikan KPK maka isue liar merebak terkait posisi Gubernur Sumsel selaku pemegang saham dan pemutus kebijakan”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *