PALI//Linksumsel-Dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang dimulai 23 Februari sampai 10 Maret 2023 mendatang, Polisi Sektor Penukal Abab, Polres PALI menerima Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Dari Masyarakat.
Penyerahan Senjata Api Rakitan Jenis Laras panjang (Kecepek) oleh Andi Kusuma (25) warga Desa Betung, kecamatan Abab dan diterima langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, SH, MH.
Pada saat menerima Penyerahan Senjata Api Rakitan itu, Kapolsek didampingi oleh Wakapolsek Penukal Abab, beserta Para Kanit, berlangsung di Mapolsek Penukal Abab pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 10.00. WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata SH, MH, Mengapresiasi Atas Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukumnya, Atas Ketersedianya Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela.
” Ini adalah Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab,” kata AKP Robby Monodinata kepada wartawan pada Rabu (1/3/2023).
Dijelaskannya, Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Tersebut Merupakan Sukarela Dari Masyarakat, Yang Sebelumnya Sudah Dilakukan Himbauan Disampaiakan Oleh Personil Polsek Penukal Abab.
” Kita terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal, Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian,” Ujar Kapolsek lagi.
Dia menegaskan, bagi masyarakat yang menyerahkan Senjata Api Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab, Pihak Kepolisian berjanji dan memastikan, masyarakat tidak akan di Proses Hukum.
” Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Penukal Abab Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah Berakhir,” ujar AKP Robby Monodinata.
Terakhir Kapolsek AKP Robby Monodinata menegaskan, Apabila Himbauan tersebut Tidak Diindahkan Oleh Masyarakat, Maka Jika Kedapatan atau Ketahuan Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Akan disita dan Di Proses Hukum.
” Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku, Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” Tandas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.
(Humas Polres Pali)