Surat Terbuka K MAKI Atas Dugaan Korupsi PT SMS Diduga Rugikan Negara Rp. 24 Milyar

Sumsel//Linksumsel-Menyikapi proses sidang dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan fihak ketiga, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyampaikan laporan dugaan korupsi melalui media masa ke segenap Institusi Penegak Hukum NKRI.

Surat terbuka ini di laporkan oleh K MAKI Sumsel, K MAKI Muara Enim, K MAKI Makasar, K MAKI advokat, K MAKI Banten dan simpatisan K MAKI di seluruh Indonesia.

Dalam lirisnya K MAKI melaporkan dugaan korupsi dana deviden saham sebesar Rp. 8 milyar dan sewa 120 unit kontainer yang diduga di nikmati oleh fihak ketiga rekanan PT SMS serta oknum Pemegang saham, Komisaris dan segenap Direksi PT SMS.

Kepada Yth segenap Institusi Hukum di Indonesia, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) melaporkan dugaan Korupsi deviden saham sebesar Rp. 8 milyar dan sewa 120 unit kontainer batubara dengan perkiraan 12 milyar selama periode 2022 sampai dengan 2023.

Keuntungan deviden tahun 2019 sampai dengan 2021 sebesar Rp. 8 milyar telah di debitkan oleh mantan Drektur PT SMS yakni Sarimuda ke rekening PT SMS atas perintah Gubernur Sumatera Selatan pada waktu itu. Dana ini kemudian di ambil alih tanggung jawab oleh Dirut PT SMS “AT” Sebagai dana kas PT SMS sepengetahuan Komisaris PT SMS dan Dewan pengawas dalam RUPS tahun 2022.

Yang kedua adanya penyertaan modal sebesar Rp. 16 milyar untuk pembelian 120 unit kontainer angkutan batubara dan operasional sejak tahun 2022 dan 2023 pada masa jabatan AT selaku Direktur Utama. Perkiraan sewa per hari Rp. 15 juta dan fee biaya angkutan Rp. 60.000 per ton maka terdapat keuntungan yang cukup signifikan dari sewa kontainer dan fee angkutan batubara.

Baca juga:  Polsek Penukal Utara Hadiri Kegiatan Khitanan Massal

Merujuk kepada keuntungan pada waktu mantan Dirut Sarimuda menjalankan PT SMS tanpa penyertaan modal, tanpa deviden saham dan kas minus maka kami berkeyakinan patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas deviden saham sebesar Rp. 8 milyar dan sewa kontainer pada periode 2022 sampai dengan 2023.

Surat terbuka K MAKI ini di sampaikan ke segenap Institusi Hukum NKRI dan berharap menjadi perhatian publik untuk secara bersama meminta Institusi Hukum NKRI melakukan penyelidikan bersama mengungkap dugaan korupsi di BUMD Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *