Sumsel//Linksumsel-Kisruh perjanjian kridit modal kerja dan kridit revolving Bank BPD SS ke PT Karya Makmur Armada akan berdampak kepada kondite Bank Sumsel di mata nasabah.
Bank Sumsel Babel memberikan pasilitas Kridit Modal Kerja ke PT Karya Makmur Armada pada tahun 2002 sampai dengan 2003 untuk beberapa pekerjaan di BUMN dengan pagu Rp. 20 milyar dengan agunan yang di nilai apreasal nominal Rp. 34 milyar.
Karena perlu tambahan modal kerja, PT Karya Makmur Armada (PT KMA) mengajukan permohonan kridit revolving senilai Rp. 3 milyar rupiah ke Bank BPD SS pada tahun 2003.
Permohonan PT Karya Makmur Armada ini di pertimbangkan Bank BPD SS dengan meminta syarat berupa perubahan perjanjian kridit modal kerja terdahulu dan penambahan agunan untuk kridit revolving yang di ajukan PT KMA.
4 Surat tanah berupa sertifikat diserahkan PT KMA ke Bank BPD SS untuk tambahan kridit revolving sesuai permintaan manajemen Bank BPD SS dan berharap kucuran kridit untuk tambahan modal.
Namun bukannya tambahan modal berupa kridit yang didapat tapi malah surat pemberitahuan kridit macet (kolev 5) disertai dengan penyerahan asset ke KPKNL untuk di lelang.
Anehnya lagi 4 sertifikat untuk tambahan kridit revolving di tahan oleh Bank BPD SS dan dianggap agunan kridit terdahulu PT KMA.
Kridit terdahulu sudah akad dengan jaminan yang sudah diserahkan untuk pagu kridit Rp. 20 milyar dan sudah di serahkan ke KPKNL untuk di lelang atas kridit yang di anggap macet dan 4 sertifikat untuk kridit revolving harusnya di kembalikan karena tidak ada pengikatan kridit baru.
Atas ulah manajemen Bank Sumsel ini PT Karya Makmur Armada menggugat Bank BPD SS di PN Palembang dan memenangkan gugatan itu dan di PT Karya Makmur Armada menangkan gugatan untuk sertifikat yang ditahan Bank BPD SS yang berubah menjadi Bank Sumsel Babel.
Namun di kasasi entah apa Pertimbangan majelis dinyatakan kalah dan dianggap sebagai tambahan agunan kridit sebelumnya yang di Terima PT Karya Makmur Armada.
“Ini bukan lagi kridit perbankan tapi sudah ambil alih paksa asset nasabah tanpa kridit dengan membuat perjanjian sepihak tanpa persetujuan nasabah”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan Rabu 21/01/2025.
“Ini Perbuatan Melawan Hukum yang ber indikasi penipuan dan penggelapan asset milik pribadi di luar jaminan kridit perbankan”, lanjut Feri.
“Putusan Kasasi gugatan PT Karya Makmur Armada tidak berpengaruh pada proses pidana yang diduga di lakukan manajemen Bank BPD SS atau Bank Sumsel Babel”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Alat bukti dugaan penggelapan adalah perjanjian kridit awal yang mencantumkan agunan debitur dan di tanda tangani kedua belah fihak”, ulas Feri kembali.
“Kemudian surat penyerahan asset untuk di lelang di KPKNL apakah sesuai dengan perjanjian akad kridit PT Karya Makmur Armada dengan Bank BPD SS atau bank Sumsel Babel”, rinci deputy K MAKI itu.
“Kedua bukti ini akan mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga di lakukan oleh oknum Bank BPD SS atau Bank Sumsel Babel atas nasabah PT Karya Makmur Armada”, pungkas Feri kurniawan.